Pemkot dan DPRD Sepakati Perpanjangan Perjanjian TPAS Galuga

Pemkot
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bogor terkait persetujuan perpanjangan kerja sama pengelolaan TPAS Galuga, Selasa (2/12/2025). Foto: dok. Pemkot Bogor

TIMETODAY.ID, BOGOR — Lewat sidang paripurna, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati rencana perpanjangan perjanjian kerja sama terkait Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPAS) Galuga dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menghadiri rapat paripurna, Selasa (2/12/2025) di Gedung DPRD Kota Bogor.

Jenal Mutaqin mengapresiasi DPRD yang telah menyetujui perpanjangan kerja sama tersebut.

Advertisement

“Persetujuan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik,” jelas Jenal Mutaqin.

Terutama, sambungnya, terkait pelayanan persampahan yang menjadi bagian penting dari urusan wajib pemerintahan. Keputusan dan persetujuan yang diambil menunjukkan kesungguhan DPRD dalam mendukung terselenggaranya pengelolaan sampah yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bogor.

Baca Juga :  Edukasi Anti Bullying, Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Atas dasar persetujuan tersebut, Pemkot Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan. Termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan teknis di lapangan.

Selain itu, Pemkot juga berkomitmen memastikan bahwa kerja sama ini berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Beri Bonus Rp 100 Juta Untuk Atlet Peraih Medali Emas di Peparda 2022

“Kami meyakini bahwa dukungan DPRD hari ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan layanan persampahan sekaligus memperkuat upaya kita menuju pengelolaan lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Jenal Mutaqin berharap kolaborasi dan sinergi antara Pemkot dan DPRD Kota Bogor semakin kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi seluruh masyarakat.

Dalam paripurna tersebut juga disepakati pembentukan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.***

Editor : Syafira

Sumber : Pemkot Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel