
TIMETODAY.ID, BOGOR – Penetapan kawasan hutan di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan setelah terungkap ada 75 desa yang masuk peta kawasan hutan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan persoalan ini tidak hanya terjadi di satu wilayah saja. Pemkab Bogor telah mengajukan usulan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menuntaskan persoalan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Abdul Aziz, menyoroti penetapan kawasan hutan yang dianggap tidak melalui proses penataan batas sebagaimana mestinya.
“Saya yakin manusia lebih dulu di sana daripada status kawasan hutannya. Mestinya kalau manusianya lebih dulu ada di sana, terus itu akan dijadikan kawasan hutan, harus ada proses penataan batas,” kata Abdul Aziz, Kamis (27/11/2025).
Ia menyebut ketiadaan penataan batas menjadi akar masalah di banyak daerah, termasuk Bogor.
“Tidak ada. Itu persoalannya. Bogor itu kan menjadi cermin kecil dari kondisi yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Abdul Aziz menjelaskan aturan penetapan kawasan hutan sudah diatur dalam KPP 44 Tahun 2004 dan KPP 33 Tahun 1970 tentang perencanaan hutan. Setiap kawasan hutan yang ditunjuk seharusnya disertai proses penataan batas untuk memisahkan hak-hak pihak yang berbatasan.
“Penataan batas itu gunanya apa? Untuk memisahkan hak-hak para pihak yang berpotensi bersempadan. Mestinya kan mereka diengklap, ini kan nggak ada,” jelasnya.
Selain itu, Abdul Aziz menilai penguasaan kawasan hutan oleh pemerintah pusat terlalu besar.
“Ada 70 persen lahan yang dikuasai oleh satu menteri. Ini seolah-olah ada negara dalam negara. Kalau sudah A, kata dia, semua harus nurut,” ucapnya.
Ia mendorong pemerintah segera menyelesaikan persoalan tata batas agar 75 desa terdampak di Bogor memperoleh kepastian status lahan dan perlindungan hak masyarakat.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































