BPJPH Tegaskan: Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal sebelum Oktober 2026

Foto: X AcaraSumber

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi seluruh pelaku usaha untuk memastikan produk mereka memiliki sertifikat halal hingga Oktober 2026. Kewajiban ini mencakup beragam kategori, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa produk tanpa sertifikat halal akan dikenai sanksi. Bentuknya dapat berupa surat peringatan hingga penarikan produk dari pasar.

“Kalau tidak ada label sama sekali, itu termasuk pelanggaran. Bisa dapat peringatan, pencabutan izin, bahkan produk bisa ditarik dari peredaran. Dengan aturan ini, semuanya jelas dan tegas,” ujarnya dalam Rakornas Bidang Sosial Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Tak Hanya Makanan, 60 Produk Rumah Tangga Sanex Resmi Bersertifikat Halal

Haikal menambahkan bahwa jika produk yang dijual memang tidak halal, maka pelaku usaha wajib mencantumkan label nonhalal. Ia menekankan pentingnya transparansi agar konsumen dapat memilih dengan jelas.

“Semua produk yang masuk, dijual, atau didistribusikan di Indonesia wajib sertifikasi halal. Kalau tidak halal, tidak masalah—beri label nonhalal. Yang salah itu kalau tidak ada label sama sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haikal mengungkapkan bahwa aturan sertifikasi halal sebenarnya sudah diatur sejak beberapa pemerintahan sebelumnya. Namun, implementasinya selama ini masih berupa imbauan, sehingga Indonesia tertinggal dari negara lain dalam perdagangan produk halal.

Ia mencontohkan, nilai transaksi produk halal China mencapai US$ 21,8 miliar, sementara Brasil berada di posisi kedua dengan nilai lebih dari US$ 20 miliar. Padahal, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia namun masih jauh tertinggal.

Baca Juga :  Inspirasi Dekorasi Rumah Ala Jepang, Bikin Tentram dan Nyaman

Penerapan wajib sertifikasi halal dituangkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161. Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026. Ketentuan untuk kategori produk lainnya dijelaskan lebih rinci pada Pasal 161.

Produk yang diwajibkan bersertifikat halal mencakup barang dan/atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, hasil rekayasa genetik, serta barang guna yang digunakan masyarakat. (MG5)

Editor : Admin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel