
TIMETODAY.ID, BOGOR – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MN, warga Megamendung, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan Minggu (9/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB menyusul viralnya video aksi pelaku di media sosial.
Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya menjelaskan, penangkapan bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria meminta uang kepada pengemudi yang hendak memutar balik kendaraan saat diberlakukannya sistem satu jalur di kawasan Puncak.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi segera turun ke lokasi kejadian di Simpang Rawi untuk mencari pelaku yang disebut mengenakan baju merah dan topi hitam.
“Setelah mengecek tempat kejadian, kami melakukan pelacakan. Ternyata pelaku yang bernama Ajay sedang tidak berada di rumah,” kata Dede, Senin (10/11/2025).
Upaya pencarian kemudian dilanjutkan hingga akhirnya pelaku ditemukan sedang membeli gorengan di Pasir Muncang pada malam yang sama. Petugas langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Ciawi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pungli terhadap pengemudi yang hendak memutar balik kendaraan pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, saat sistem satu arah diberlakukan dari Puncak ke arah bawah.
MN juga mengakui bahwa uang hasil pungli sebesar Rp15.000 sudah dihabiskan untuk membeli rokok Rp10.000 dan kopi Rp5.000.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh dan menjadi joki ganjil-genap pada akhir pekan. Pada hari kejadian, pelaku baru saja mengantar satu penumpang ke Puncak dan belum mendapat penumpang lain.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ciawi.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































