TIMETODAY.ID, JAKARTA — Olahraga Padel kini sedang naik daun di kalangan masyarakat perkotaan. Permainan yang merupakan perpaduan antara tenis dan squash ini menawarkan sensasi baru: seru, dinamis, tapi tetap mudah dimainkan bahkan bagi pemula.
Tak hanya menjadi tren gaya hidup baru, Padel juga mulai menggerakkan ekonomi hiburan olahraga. Lapangan-lapangan baru bermunculan di Jakarta, menjadi tempat berkumpul, berolahraga, sekaligus bersosialisasi.
Namun, di balik euforia tersebut, muncul kabar baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: mulai 2025, Padel resmi termasuk dalam daftar kegiatan olahraga yang dikenakan pajak daerah.
Masuk Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025, yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor olahraga rekreasi.
Sebanyak 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga yang bersifat komersial kini masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan tarif pajak 10 persen. Pajak ini berlaku untuk berbagai transaksi, mulai dari sewa lapangan, biaya pemesanan (booking fee), tiket masuk, hingga paket layanan.
Menurut Bapenda, langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan fiskal antar sektor hiburan sekaligus mendorong transparansi usaha yang semakin berkembang di bidang olahraga.
“Perlakuan pajak antar sektor serupa tetap harus konsisten dan adil, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen,” tulis akun resmi @pajakku.
Padel Masuk Daftar
Masuknya Padel ke dalam daftar olahraga yang dipajaki menjadi sorotan tersendiri. Pemerintah DKI menilai olahraga ini sudah tergolong hiburan berbayar, seiring banyaknya lapangan komersial yang muncul di Jakarta dan kota besar lainnya.
Kebijakan ini sekaligus menandai bagaimana olahraga kini tak sekadar soal kebugaran, tapi juga gaya hidup sosial masyarakat modern.
Daftar Fasilitas Olahraga yang Dikenakan PBJT 2025
Kategori Lapangan:
- Tenis
- Futsal, sepak bola, dan mini soccer
- Bulu tangkis
- Basket
- Voli
- Tenis meja
- Panahan
- Menembak
- Squash
- Bisbol/Sofbol
Kategori Tempat & Aktivitas:
11. Bowling
12. Biliar
13. Berkuda
14. Ice skating
15. Panjat tebing
16. Atletik/lari
17. Kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba)
18. Kolam renang
19. Sasana tinju/bela diri
20. Jetski
21. Padel
Bagaimana dengan Golf?
Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar ini. Meski bersifat eksklusif dan berbayar, aktivitas golf dikenai pajak melalui jalur lain, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2022, layanan golf dianggap sebagai jasa komersial, bukan hiburan publik. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat lagi memungut pajak hiburan atas kegiatan golf.
Sebelumnya, golf sempat terkena dua jenis pajak sekaligus — PBJT dari daerah dan PPN dari pusat namun kini sudah diperjelas hanya dikenai satu jalur pajak.
Dengan demikian, tren olahraga seperti Padel kini tidak hanya mencerminkan gaya hidup sehat dan modern, tapi juga mulai menjadi bagian dari ekosistem ekonomi hiburan perkotaan yang semakin berkembang pesat.***
Editor : Syafira
Sumber : CNBCIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































