
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebanyak 1,88 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai itu dibakar dalam tumpukan drum besi oleh petugas Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat. Nilai barang hasil sitaan itu ditaksir mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari wilayah Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kabupaten Bogor, kata dia, menjadi salah satu wilayah perlintasan sekaligus pasar potensial bagi peredaran rokok tanpa cukai.
“Selama tahun ini sebenarnya penindakan di wilayah Bogor sudah mencapai sekitar 10 juta batang rokok ilegal. Namun yang dimusnahkan kali ini hanya sekitar 1,8 juta batang,” kata Finari.
Ia menyebut, modus peredaran rokok ilegal bervariasi. Sebagian tidak memiliki pita cukai sama sekali, dikenal sebagai rokok polos, sementara sebagian lainnya menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya.
“Misalnya, pita cukai yang seharusnya untuk 12 batang digunakan pada kemasan 20 batang. Delapan batang sisanya tidak membayar cukai,” jelas Finari
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan industri resmi, tetapi juga menggerus potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Dana hasil cukai tembakau seharusnya dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau peredaran rokok ilegal terus terjadi, maka penerimaan negara dari cukai berkurang. Padahal dana bagi hasilnya itu bisa digunakan untuk memperkuat pelayanan publik di daerah,” ucap Finari.
Pemkab Bogor bersama Bea Cukai berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dengan pendekatan penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat.
Selain operasi pasar dan penindakan, pemerintah daerah juga menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari produksi maupun konsumsi rokok tanpa cukai.



































