Mau Punya Apartemen? Ini Jenis Sertifikat yang Perlu Kamu Tahu

apartemen
ilustrasi gedung apartemen (foto: istock)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Membeli apartemen atau satuan rumah susun (sarusun) tidak bisa sembarangan. Sebelum menandatangani akad, calon pembeli perlu memahami jenis sertifikat kepemilikan yang berlaku. Pasalnya, tidak semua rumah susun memiliki status kepemilikan yang sama.

Dua jenis sertifikat yang umum digunakan adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atas Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

Meskipun keduanya menjadi bukti kepemilikan sah, keduanya berbeda dari sisi status tanah, pihak penerbit, sasaran kepemilikan, hingga jangka waktu berlaku.

Advertisement

“Memahami perbedaan ini penting agar pembeli tidak salah menafsirkan hak atas unit apartemen yang dibeli,” ujar seorang pengamat properti.

Apa Itu SHM Sarusun?

SHM Sarusun adalah bukti kepemilikan atas unit rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan status hak milik, hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai di atas tanah negara maupun tanah dengan hak pengelolaan (HPL).

Sertifikat ini biasanya ditujukan untuk masyarakat kelas menengah hingga atas, yang membeli rumah susun dengan status tanah jelas dan kuat secara hukum.

Baca Juga :  94 Nyawa Hilang di Apartemen Hangus: Hong Kong Berduka, Investigasi Dipercepat

Berdasarkan UU Rumah Susun Pasal 47, SHM Sarusun diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota bagi setiap pemegang hak atas tanah yang memenuhi syarat.

Beberapa dokumen penting yang menyertai SHM Sarusun antara lain:

  • Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama
  • Denah lantai rumah susun yang menunjukkan unit yang dimiliki
  • Pertelaan besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama

SHM Sarusun berlaku selamanya, meski hak atas tanah tempat bangunan berdiri harus diperpanjang sesuai ketentuan. Misalnya, untuk rumah susun di atas HGB atau hak pakai di tanah negara atau HPL, masa berlaku 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021.

Apa Itu SKBG Sarusun?

Sementara itu, SKBG Sarusun merupakan bukti kepemilikan unit rumah susun yang berdiri di atas tanah milik negara, milik daerah, atau tanah wakaf yang digunakan melalui sistem sewa.

Sertifikat ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga tetap memiliki akses terhadap hunian layak dan terjangkau tanpa harus membeli tanah.

Baca Juga :  Kebakaran Apartemen Hong Kong: Ratusan Pekerja Migran, Mayoritas Indonesia dan Filipina

Berdasarkan UU Rumah Susun Pasal 48, SKBG Sarusun diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten atau kota yang menangani bangunan gedung.

Dokumen SKBG Sarusun meliputi:

  • Salinan buku bangunan gedung
  • Salinan surat perjanjian sewa atas tanah
  • Denah lantai rumah susun yang menunjukkan unit dimiliki
  • Pertelaan besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama

Masa berlaku SKBG Sarusun mengikuti jangka waktu sewa tanah. Untuk rumah susun di atas tanah pemerintah berupa barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD), masa berlaku ditetapkan hingga 60 tahun. Jika masa sewa habis, SKBG bisa diperpanjang setelah perjanjian sewa diperbarui.

Memahami perbedaan SHM Sarusun dan SKBG Sarusun penting agar calon pembeli tahu haknya secara jelas.

SHM memberikan kepemilikan penuh dan permanen, sedangkan SKBG bersifat sementara karena unit berdiri di atas lahan sewa pemerintah.

Dengan begitu, keputusan membeli apartemen tidak hanya soal lokasi dan harga, tapi juga status kepemilikan yang jelas.***

Editor : Syafira

Sumber : beritasatu.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel