Pasca Penutupan Tambang, Pemprov Jabar Rekrut Pekerja Jadi Tenaga Kebersihan hingga Damkar

penutupan tambang
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto : Dok. Diskominfo Garut.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyalurkan bantuan dan membuka lapangan kerja bagi warga terdampak penutupan tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, langkah ini diambil menyusul kebijakan penutupan sementara tambang yang diberlakukan sejak 25 September 2025.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh aspirasi warga yang terdampak pada penutupan tambang di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan sekitarnya,” kata Dedi melalui akun Instagram-nya, Senin (13/10/2025).

Advertisement

Dedi mengaku memahami keresahan masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Namun, ia menegaskan penutupan tambang dilakukan demi kepentingan masyarakat lebih luas.

Baca Juga :  Skandal Dana Kompensasi Sopir Angkot, Organda Diperiksa Polisi!

Pemprov Jabar menyiapkan dua opsi bantuan. Pertama, pemberian dana tunai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan untuk setiap karyawan atau kepala keluarga selama masa penutupan.

“Skemanya sedang kami buatkan sehingga kebutuhan beras dan biaya sekolah anak-anak tetap terpenuhi,” ujarnya.

Kedua, membuka lapangan kerja baru dengan merekrut mantan pekerja tambang sebagai tenaga kebersihan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, sopir, operator alat berat, hingga petugas pemadam kebakaran.

“Kami memerlukan tenaga kebersihan jalan, sopir untuk sektor PU dan PSDA, serta operator alat berat. Mereka juga bisa dilatih menjadi tenaga damkar yang akan disebar di berbagai wilayah Jabar,” paparnya.

Baca Juga :  Hujan Deras Sulitkan Pengungsi di Kamp Muwasi Gaza

Dedi menambahkan, program tersebut akan direalisasikan dalam satu minggu ke depan.

Penutupan sementara tambang tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Surat tersebut menyebutkan masih terdapat sejumlah persoalan terkait aspek lingkungan dan keselamatan yang menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan, polusi udara, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut evaluasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di wilayah tersebut yang terbit 19 September 2025.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel