TIMETODAY.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan akan mencari solusi terbaik terkait pencabutan ID Pers Istana terhadap jurnalis CNN Indonesia TV.
“Ya kita cari jalan keluar terbaiklah,” ujar Prasetyo dikutip dari okezone.com, Senin (29/8/2025).
Prasetyo mengaku telah menginstruksikan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden untuk melakukan komunikasi dengan pihak CNN Indonesia TV guna menemukan solusi.
“Jadi besok, kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama lah,” jelasnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pencabutan kartu liputan Istana terhadap wartawan CNN Indonesia. Pencabutan tersebut terjadi setelah wartawan yang bersangkutan mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai tindakan tersebut melanggar kemerdekaan pers dan bertentangan dengan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” kata Munir dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Munir menjelaskan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara tanpa adanya penyensoran atau pelarangan penyiaran.
PWI Pusat juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait pencabutan kartu liputan tersebut. PWI Pusat juga meminta dibukanya ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.





































