Rumah Tangga Eza Gionino di Ujung Tanduk, Meiza Ajukan Cerai Gugat

Eza Gionino
Eza Gionino dan Istrinya, Meiza Aulia Coritha (foto: Instagram @ezagio)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga aktor Eza Gionino. Istrinya, Meiza Aulia Coritha, resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu, 3 September 2025.

Langkah Meiza ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan secara elektronik melalui kuasa hukum Meiza.

“Baik, berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, bahwa hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Terdaftar hari ini, Rabu tanggal 3 September, didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukumnya,” ujar Dadang Karim di kantornya.

Advertisement

Seiring dengan pendaftaran gugatan, majelis hakim juga sudah ditunjuk. Sidang perdana pun dijadwalkan akan digelar pada Senin, 22 September 2025.

Baca Juga :  Usai Melawan Kanker, Kim Woo Bin Akhirnya Kembali ke Layar Kaca

“Kemudian Ketua Pengadilan sudah menentukan Majelis Hakim, dan Majelis Hakimnya juga sudah menetapkan hari sidang yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 ini,” ungkapnya.

Tidak berhenti pada perceraian, Meiza juga mengajukan permohonan hak penguasaan anak dalam gugatannya.

“Baik, kalau berdasarkan aplikasi kami ini, gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan oleh pihak istri, akumulasi dengan penguasaan anak. Iya, penguasaan anak diajukan oleh penggugat dalam hal ini Meiza,” lanjut Dadang.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, sidang pertama akan difokuskan untuk mediasi. Pengadilan mewajibkan kedua pihak hadir agar mediasi dapat terlaksana.

“Yang pasti, pengadilan berkewajiban untuk memanggil penggugat dan tergugat. Pada praktiknya, jika penggugat dan tergugat hadir di persidangan, maka persidangan pertama itu adalah mediasi. Jika hanya penggugat yang hadir, maka sidang pertama itu akan dilaksanakan pemanggilan sekali lagi untuk pihak tergugat,” jelasnya.

Baca Juga :  Juhaknyeon Hengkang dari The Boyz, Perjalanan Berakhir karena Masalah Pribadi

Namun, Dadang menegaskan bahwa mediasi hanya bisa dijalankan jika Eza dan Meiza hadir bersama di persidangan.

“Mediasi dapat dilaksanakan jika kedua-duanya hadir. Pihak istri dan pihak laki-laki,” tambahnya.

Sementara itu, nomor perkara dan rincian detail lainnya belum dapat dipublikasikan.

“Mungkin ini konsumsi kami saja untuk nomor perkara, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebutkan karena ini sudah masuk rana pokok perkara,” tutup Dadang Karim.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel