TIMETODAY.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah tegas dalam memperketat pengawasan produk adiktif di Indonesia. Kali ini, sorotannya jatuh pada rokok elektronik atau vape, menyusul diterbitkannya Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025.
Regulasi baru ini menjadi kelanjutan pengawasan BPOM terhadap obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif.
“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resminya,mengutip dari detik.com, Jumat (15/8/2025).
Selain itu, kewenangan BPOM kini diperluas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dengan dasar ini, BPOM berhak memberikan rekomendasi penarikan produk rokok elektronik yang terbukti mengandung bahan tambahan terlarang. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai otoritas terkait.
Rokok elektronik kini resmi dikategorikan sebagai zat adiktif dalam PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025.
Taruna menjelaskan, zat adiktif adalah produk yang mengandung tembakau maupun tanpa tembakau, dalam bentuk rokok atau bentuk lain, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna maupun masyarakat. Produk ini bisa berbentuk padat, cair, maupun gas.
Perubahan regulasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi kandungan nikotin, kadar tar, dan peringatan kesehatan pada produk tembakau, termasuk rokok elektronik.
Selain itu, pengawasan juga ditujukan untuk mencegah penyimpangan informasi pada label kemasan, daftar kandungan bahan, serta penggunaan bahan tambahan yang dilarang.
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif,” ujar Taruna.
Dengan pengawasan yang diperluas ini, BPOM berharap masyarakat bisa lebih terlindungi dari risiko kesehatan, sementara produsen juga terdorong untuk mematuhi aturan terkait produk adiktif.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































