TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemandangan busa tebal yang menutupi permukaan air di Pintu Air Wier 3, Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Utara, akan segera ditangani.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memasang jaring terapung pada Rabu (13/8/2025) mendatang melalui skema simulasi penanggulangan pencemaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan langkah ini menjadi respons cepat untuk mengendalikan dampak pencemaran, sekaligus bagian dari program pemulihan kualitas air sungai jangka panjang.
“Kadar pencemaran di kawasan ini sudah melampaui baku mutu lingkungan,” ujarnya, mengutip dari inews Senin (11/8/2025).
DLH akan berkolaborasi dengan BPBD, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Busa yang muncul, menurut Asep, disebabkan oleh tingginya pencemaran organik ditandai nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) yang tinggi serta limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis.
Perbedaan elevasi permukaan air di pintu air menciptakan kondisi turbulen yang memerangkap udara, membuat busa bertahan lebih lama.
Dalam simulasi nanti, tim akan menggunakan semprotan nozzle yang mencampurkan air dengan cairan mikroorganisme pengurai surfaktan, seperti EM4, yang bersifat biodegradable untuk mempercepat pecahnya busa.
Jaring terapung akan dipasang untuk melokalisasi penyebaran, sementara perahu karet bermotor disiagakan di dalam dan luar area jaring guna memudahkan mobilitas petugas.
Di luar penanganan darurat, Pemprov DKI menyiapkan langkah pencegahan jangka panjang, termasuk penertiban usaha kecil yang diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dokumen ini menjadi syarat bagi usaha dengan lahan terbangun di bawah 1 hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.
Asep mengingatkan, pelanggaran pengelolaan lingkungan dapat berujung sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan 10–90 hari atau denda Rp100.000–Rp30 juta.
Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 memungkinkan pencabutan izin usaha hingga penyegelan bangunan.
“Tahun ini, fokus kami adalah membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai Ciliwung sebagai proyek percontohan pengelolaan lingkungan sejak hulu,” ungkapnya.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































