Kasus Dugaan Suap Pilwalkot 2024 Masuk Tahap Gelar Perkara

dugaan suap
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho. Foto : Amelia Aziziah/timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berencana menggelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor 2024. Gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat di Polda Jawa Barat.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Ya, kami akan melakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat, karena memang perlu dilakukan di sana,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Advertisement

Menurut Aji, gelar perkara tersebut akan menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia menyebut, hingga saat ini lebih dari 70 orang saksi telah diperiksa, termasuk komisioner dan ketua KPU Kota Bogor.

Baca Juga :  Insiden Penembakan Dekat Gedung Putih, Dua Garda Nasional Jadi Korban

Sebelumnya, Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendesak Polresta Bogor Kota untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Pilwalkot 2024.

Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan salah satu calon wali kota yang diduga meminta KPU Kota Bogor untuk mengamankan perolehan suara.

Ia menyebut, seorang pejabat KPU diduga menginstruksikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial BM untuk membentuk tim pemenangan calon tersebut pada 6 November 2024, dengan anggaran mencapai Rp7 miliar. Uang tersebut diduga dibayarkan dalam dua tahap: Rp4 miliar dan Rp3 miliar.

Calon wali kota yang sama juga disebut menjanjikan tambahan dana Rp4 miliar kepada KPU jika berhasil memenangkan kontestasi. Selain itu, Bawaslu Kota Bogor juga diduga menerima dana suap sebesar Rp7 miliar untuk membantu pemenangan calon tersebut.

Baca Juga :  Kenakan Topeng Messi, WNA China Jarah Rumah Kosong di Bogor

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota melalui surat Nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM, tertanggal 28 November 2024.

Perwakilan LBH Ansor Kota Bogor, Aditya, menyayangkan lambatnya penanganan kasus. Ia menduga ada upaya meredam proses hukum, termasuk kemungkinan intervensi politik.

“Sudah hampir setahun kasus ini berjalan, tapi belum ada kejelasan status hukumnya,” ujarnya.

Aditya mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tegas. Ia juga menyarankan agar kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, Mabes Polri, Kejaksaan, atau KPK jika Polresta Bogor Kota dianggap tidak mampu menangani.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel