
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Dua tokoh nasional, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) malam.
Pembebasan ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Keputusan pembebasan keduanya diumumkan hanya sehari setelah DPR menyetujui usulan abolisi dan amnesti dari Presiden.
Dari Rutan Cipinang, Tom keluar mengenakan kaus biru dan celana hitam. Ia disambut oleh istrinya, Maria Francisca Wihardja, sejumlah kolega termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta para pendukung.
Dalam pernyataan perdananya, Tom menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo.
“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ujar Tom Lembong mengutip dari cnnindonesia.com.
Ia juga mengakui bahwa keputusan tersebut menimbulkan kegelisahan dan pertanyaan di publik. Meski demikian, Tom menegaskan bahwa sejak awal dirinya merasa proses hukum yang ia jalani “bukanlah proses yang ideal”. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden, tim hukum, dan keluarganya atas dukungan tanpa henti.
Sementara itu, dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto juga menyampaikan rasa syukurnya begitu resmi bebas malam itu. Ia mengaku menerima kabar pembebasannya saat sedang bersiap menjalani doa pagi.
“Hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa… ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya,” kata Hasto.
Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, para kepala desa, DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Presiden Prabowo atas kepercayaan yang diberikan.
Sebelumnya, pada Kamis malam (31/7/2025), Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR dan Menteri Hukum telah menyetujui usulan pemberian abolisi dan amnesti. Keputusan Presiden (Keppres) kemudian diterbitkan dan disampaikan ke lembaga terkait untuk segera ditindaklanjuti, termasuk ke KPK dan Kejaksaan Agung.
Keputusan ini menandai langkah politik besar di awal pemerintahan Prabowo, dan sekaligus membuka ruang diskusi publik soal kewenangan konstitusional presiden dalam memberikan pengampunan hukum kepada tokoh-tokoh politik dan pemerintahan.
Editor : Syafira
Sumber : cnnindonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































