Bebas di Hari Jumat, Ini Alasan Prabowo Beri Pengampunan untuk Tom dan Hasto

Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

TIMETODAY.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh nasional, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya tengah menjalani masa hukuman atas kasus korupsi.

Keputusan ini disebut diambil atas dasar semangat persatuan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa langkah Presiden tidak semata menyasar dua individu tersebut, melainkan merupakan bagian dari kebijakan lebih luas yang menyentuh ribuan warga lainnya.

“Dari awal Presiden memang menginginkan (pemberian pengampunan), karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan pentingnya persatuan, dan bahwa kita harus betul-betul bersatu padu membangun bangsa ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025), mengutip dari cnnindonesia.com.

Menurut Supratman, keputusan pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari pertimbangan politik untuk merajut kembali kekuatan nasional jelang peringatan HUT ke-80 RI.

“Khusus Tom dan Pak Hasto ini bukan soal Presiden mencampuri proses hukum. Tapi pertimbangan bahwa seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun republik ini,” jelasnya.

Usulan pengampunan ini sebelumnya diajukan langsung oleh Presiden Prabowo, yang mengajukan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya bersama Menteri Hukum telah menyetujui usulan tersebut dalam rapat pada Kamis malam.

Keputusan Presiden (Keppres) pun diteken keesokan harinya dan langsung dikirim ke KPK dan Kejaksaan Agung sebagai pihak penegak hukum yang menangani perkara keduanya.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi impor gula, dan mendekam di Rutan Cipinang.

Sementara Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, menjalani hukuman 3,5 tahun di rutan KPK setelah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Setelah seluruh proses administrasi rampung, kedua tokoh itu resmi dibebaskan pada Jumat malam.

Tom Lembong keluar dari rutan disambut hangat oleh keluarga dan para pendukungnya, dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Presiden Prabowo. Hasto pun menyampaikan rasa syukur yang sama dalam pernyataan singkatnya.***

Editor : Syafira

Sumber : cnnindonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Baca Juga :  Jaro Ade Hadiri Sinergitas Penataan Tambang MBLB Bersama KPK

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel