
TIMETODAY.ID, BOGOR – Langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melakukan penyegelan, pencabutan izin, hingga pembongkaran sejumlah bangunan usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menuai kritik dari sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi sipil.
Kebijakan tersebut dinilai tidak melalui prosedur koordinasi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, serta dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat Bogor Selatan, sekaligus Ketua Umum Aspirasi Masyarakat Indonesia (AMI) Adi Prabowo, menyampaikan bahwa langkah Menteri Lingkungan Hidup tidak melalui tahapan administratif yang seharusnya dilakukan.
“Menteri LH tidak bisa secara merta menyegel atau mencabut izin perusahaan atau unit usaha. Secara teori hukum administrasi negara, yang mengeluarkan izin operasional atau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Bupati, maka yang berhak mencabutnya adalah Bupati Bogor,” ujarnya, dikutip dari ceklissatu.com, Kamis (31/7/2025).
Adi menambahkan, apabila sampai terjadi pembongkaran bangunan tanpa melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Tak hanya itu, ia juga menyebut tindakan Menteri LH sebagai tidak prosedural dan dinilai telah berdampak pada usaha masyarakat.
“Akibat penyegelan dan pencabutan izin hingga pembongkaran, banyak usaha yang tutup dan mengurangi tenaga kerja dari warga sekitar. KLH juga harus melakukan pendampingan, jangan semua dibabat,” ujar Adi.
Adi bahkan meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Menteri LH.
“Presiden Prabowo harus berani mengevaluasi kinerja Menteri LH, bila perlu di-reshuffle karena saya nilai hanya cari panggung,” tambahnya.
Kritik serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Ajet Basuni. Ia menilai langkah KLHK dalam menangani pelanggaran lingkungan di Puncak terkesan tebang pilih.
“Jangan Puncak terus yang disoroti. Padahal kerusakan lingkungan ada yang lebih parah seperti di Gunung Salak, Papua, Kalimantan, dan daerah lain,” ujar Ajet.
Ia meminta agar Menteri LH menghormati kewenangan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Bogor.
“Kami tidak menolak penyegelan atau pencabutan izin jika sesuai dengan prosedur. Coba para pengusaha ini diajak duduk bersama. Serahkan penataannya ke Pemkab Bogor sesuai prinsip otonomi daerah,” kata Ajet.
Pihaknya juga berencana menyampaikan aspirasi warga dengan berkirim surat dan melakukan audiensi langsung ke KLHK.
Sementara itu, warga Cisarua, Supriadi, menyoroti beberapa plang penyegelan yang dipasang KLHK dinilai tidak tepat sasaran. Menurutnya, beberapa bangunan yang disegel justru tidak merusak lingkungan.
“KLH menyegel gedung tua pabrik penggilingan teh. Pelanggarannya di sisi yang mana? Bangunan itu berdiri sejak zaman Belanda dan masih terawat,” ujarnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KLHK terkait kritik dan masukan dari warga serta tokoh masyarakat Kabupaten Bogor.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































