TIMETODAY.ID — Membeli rumah adalah salah satu investasi terbesar dalam hidup, namun tak cukup hanya mempersiapkan harga rumah saja. Setelah membeli rumah, ada beberapa jenis biaya dan pengeluaran yang wajib diperhitungkan agar keuangan tetap terkelola dengan baik. Berikut ini 5 jenis biaya dan pengeluaran yang sering muncul setelah membeli rumah dan harus Anda siapkan.
1. Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Notaris
Setelah kesepakatan harga tercapai, proses legalisasi jual beli rumah harus dilakukan melalui akta yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya ini biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi rumah.
Notaris berperan penting untuk memastikan proses jual beli sah secara hukum dan mengurus dokumen terkait. Biaya ini wajib dipersiapkan karena tanpa AJB, kepemilikan rumah tidak resmi.
2. Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah AJB, sertifikat rumah harus diubah nama pemiliknya sesuai pembeli baru. Proses balik nama ini juga memerlukan biaya yang biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Balik nama penting agar hak kepemilikan rumah tercatat secara sah atas nama Anda dan menghindari masalah hukum di masa depan.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarannya biasanya 5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Pajak ini harus dibayar oleh pembeli dan menjadi salah satu biaya utama dalam proses pembelian rumah.
4. Biaya Cek Sertifikat dan Legalitas
Sebelum dan setelah membeli rumah, penting untuk melakukan pengecekan sertifikat dan status legalitas tanah agar terhindar dari sengketa atau masalah hukum.
Biaya cek sertifikat ini relatif kecil, antara Rp50.000 hingga Rp300.000, namun sangat penting untuk memastikan rumah yang Anda beli bebas dari masalah hukum seperti sertifikat ganda atau sengketa.
5. Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Rumah
Setelah rumah resmi menjadi milik Anda, biaya rutin seperti listrik, air, kebersihan, perbaikan kecil, dan pemeliharaan struktur rumah harus diperhitungkan.
Biaya ini tidak sedikit dan harus disiapkan agar rumah tetap nyaman dan terjaga kondisinya. Selain itu, jika rumah berada di kompleks perumahan, biasanya ada iuran lingkungan atau keamanan yang harus dibayar secara berkala.
Tips Mengatur Biaya Setelah Membeli Rumah
-
Rencanakan anggaran dengan matang sejak awal, jangan hanya fokus pada harga rumah.
-
Pilih notaris dan pengacara yang terpercaya untuk menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.
-
Lakukan pengecekan sertifikat secara menyeluruh sebelum transaksi.
-
Persiapkan dana cadangan untuk biaya tak terduga seperti perbaikan rumah.
-
Manfaatkan fasilitas KPR dengan baik, pahami seluruh biaya yang harus dibayar agar tidak kaget.
Dengan memahami dan mempersiapkan biaya-biaya ini, Anda bisa menikmati rumah baru tanpa khawatir soal pengeluaran mendadak yang membebani. Selalu konsultasikan dengan pihak profesional agar proses pembelian dan kepemilikan rumah berjalan lancar dan aman.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































