TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial MF (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
MF yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu diamankan aparat kepolisian sekitar tiga hari lalu dan kini telah ditahan.
“Kemarin kami baru mengamankan tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan tetap berlanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Menurut Teguh, penyidik tengah mendalami hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban. Setelah pemberkasan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Oktober 2024. Korban diketahui memiliki hubungan asmara dengan pelaku.
Namun, pada hari kejadian, pelaku diduga membawa korban ke suatu tempat dan memberinya minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, korban disetubuhi oleh pelaku.
“Kejadiannya satu kali, berdasarkan laporan dari keluarga korban. Korban saat itu diberikan minuman alkohol sehingga tidak sadar, lalu disetubuhi oleh pelaku,” kata Teguh.
MF ditangkap di kediamannya dan kini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Teguh menambahkan, pihaknya akan melakukan pendekatan jemput bola apabila pihak keluarga korban mengalami kendala dalam menghadiri proses pemeriksaan di Polres.
“Kami akan koordinasikan dengan Dinas Sosial dan instansi terkait untuk melakukan pendampingan, terutama dalam pendalaman psikologis terhadap korban,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Senin (7/7/2025).
Dalam video tersebut, pria yang mengaku sebagai ayah korban meminta keadilan sambil menggendong seorang bayi.
Ia menyatakan bahwa anak perempuannya menjadi korban pemerkosaan setelah diberi minuman keras hingga tak sadarkan diri, yang kemudian mengakibatkan kehamilan dan kelahiran bayi secara prematur.
Editor : B. Supriyadi





































