Hanif Faisol Ancam Tindak Hukum Pemilik Vila Longsor di Puncak

Hanif Faisol
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol saat melakukan peninjauan di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Senin (7/7/2025).

TIMETODAY.ID, BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait insiden longsor yang menimbun sebuah vila dan menewaskan dua orang di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usai meninjau lokasi longsor, Senin (7/7/2025), Hanif menegaskan bahwa bangunan tersebut seharusnya tidak diizinkan berdiri di kawasan rawan longsor. Ia menyebut pihaknya akan segera memproses penegakan hukum lingkungan atas kejadian tersebut.

“Seharusnya ini tidak diperbolehkan dibangun seperti ini. Kami akan lakukan penanganan hukum lingkungan karena sudah menimbulkan korban jiwa,” ujar Hanif.

Hanif merujuk pada Pasal 98 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi pelanggar yang menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban jiwa.

“Ini akan segera kami kenakan. Kalau bangunan milik pribadi, maka pemilik vila yang akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia juga menyebut proses hukum bisa memakan waktu hingga tiga bulan karena harus melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pengujian laboratorium terhadap kondisi tanah dan air serta simulasi ahli.

“Selama proses itu, lokasi akan diamankan dan kemungkinan disegel. Jika tidak masuk ranah pidana, maka bisa saja dibongkar. Tapi kalau pidana, bangunan dibiarkan sebagai barang bukti untuk keperluan persidangan,” kata Hanif.

Untuk mencegah pembangunan kembali di lokasi tersebut, Hanif telah meminta Camat dan Lurah setempat menjaga lokasi agar tetap steril.

Sementara itu, pemerintah juga berencana melakukan rehabilitasi kawasan dengan penanaman pohon-pohon keras karena area tersebut tergolong rawan longsor dan tidak layak dijadikan area pemukiman.

Sebelumnya, dua orang dilaporkan tewas akibat tertimbun tanah longsor yang menimpa sebuah vila di kawasan Puncak, pada Sabtu malam (5/7/2025).

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor, Ade Hasrat, mengatakan bahwa longsor terjadi sekitar pukul 21.00 WIB setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut.

“Korban diduga berada di gazebo dan tengah berusaha menyelamatkan diri saat tanah mulai bergerak,” ujarnya.

Laporan masyarakat diterima sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD bersama unsur gabungan langsung melakukan evakuasi sepanjang malam. Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Minggu pagi.

Komandan Regu Rescue 2 Damkar Kabupaten Bogor, Iskandar, membenarkan bahwa dua korban ditemukan dalam proses pencarian pada pukul 11.15 WIB dan 11.33 WIB. Tiga orang lainnya yang sempat tertimbun berhasil selamat meski mengalami luka-luka.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Menteri Hanif Faisol Dorong Registrasi Laboratorium Lingkungan untuk Legalitas Data

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel