TIMETODAY.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana mendorong percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Ia menilai aturan khusus tersebut diperlukan sebagai lex specialis yang dapat menyatukan kepentingan hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan secara lebih komprehensif.
Menurut Ilham, ketiadaan undang-undang yang mengatur secara spesifik telah menjadi hambatan dalam penguatan ekosistem industri nasional.
“Saat ini, kawasan industri diatur oleh berbagai regulasi yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kita butuh UU yang menyatukan semuanya dalam satu kerangka hukum yang jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).
Tata Kelola Kawasan Industri Dinilai Lemah
Hingga Mei 2023, terdapat 136 kawasan industri yang mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas 71.418 hektare. Namun, pengembangannya belum merata karena 61,76 persen kawasan beroperasi di Pulau Jawa. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan sekaligus ketergantungan industri pada satu wilayah.
Meski jumlahnya besar, kawasan industri belum memiliki landasan hukum khusus. Aturan yang berlaku masih terpencar dalam berbagai undang-undang, mulai dari UU Perindustrian, UU Penataan Ruang, hingga UU Cipta Kerja. Situasi ini, kata Ilham, memunculkan kerancuan kewenangan dan lemahnya koordinasi antarlembaga.
RUU Kawasan Industri, lanjutnya, akan memberikan kepastian hukum bagi investor maupun pemerintah daerah, serta memberi perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
“Kita tidak boleh melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi. Di sana ada lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi,” tegas Ilham.
Dorong Pembangunan Industri Hijau dan Merata
Ilham juga menilai UU tersebut penting untuk mendukung transformasi industri menuju teknologi rendah emisi dan pemerataan ekonomi. Tanpa payung hukum yang kuat, kawasan industri diprediksi tetap terpusat di Jawa–Sumatera dan sulit memberi ruang bagi UMKM lokal dalam rantai pasok.
“UU Kawasan Industri ini penting untuk memastikan transformasi industri tidak hanya soal pertumbuhan, tapi juga pemerataan. Kita tidak bisa terus membiarkan industri hanya terkonsentrasi di Jawa, sementara wilayah lain terpinggirkan dari ekosistem produksi nasional,” ujarnya.
Ia menyoroti banyak kawasan industri yang berdiri di wilayah rentan ekologis seperti pesisir, sawah, dan hutan. Karena itu, UU nantinya harus mewajibkan audit lingkungan berkala, zonasi berbasis risiko, serta penerapan teknologi hijau. Partisipasi masyarakat lokal, terutama dalam AMDAL dan pengawasan, juga harus menjadi keharusan.
“Banyak konflik sosial yang muncul karena masyarakat dilibatkan hanya sebagai penonton. Ini tidak boleh lagi terjadi,” katanya.
Perlu Tata Kelola Profesional
Ilham menegaskan perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia juga meminta agar kawasan industri dikelola secara profesional dengan standar akuntabilitas publik.
“Kawasan industri jangan lagi dikelola seperti proyek properti. Harus ada pengelolaan berbasis kinerja, bukan sekadar sewa lahan,” tegasnya.
Sejumlah negara seperti China, Vietnam, dan Malaysia disebutnya sebagai contoh penerapan UU kawasan industri yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan nasional.
“Jika kita serius ingin membangun industri nasional yang kuat, maka UU Kawasan Industri adalah fondasinya. Tanpa itu, pembangunan kita akan terus tambal sulam dan tak berpihak pada masa depan,” ujarnya.
Didesak Masuk Prolegnas Prioritas
Ilham meminta agar RUU Kawasan Industri segera dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025 atau minimal Prolegnas jangka menengah 2025–2029. Ia mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk merancang naskah akademik serta draf RUU yang komprehensif.
“UU Kawasan Industri penting untuk memperkuat ekosistem industri, menarik investasi dan pemerataan ekonomi nasional sebagaimana target Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkasnya.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































