Rencana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dikritik, Pengamat Soroti Dampak Psikologis

rumah subsidi
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengubah batas luas minimum rumah subsidi menjadi 18 meter persegi menuai kritik dari pengamat tata kota Yayat Supriatna. Ia menilai kebijakan ini terlalu berorientasi pada aspek ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial bagi penghuni.

“Kalau mau buat rumah 18 atau 24 meter, pendekatannya jangan hanya ekonomi. Harus dipikirkan juga psikologi dan bagaimana ruang membentuk perilaku manusia,” ujar Yayat, dikutip dari beritasatu.com, Selasa (17/6/2025).

Dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor/KPTS/M/2025, tercantum rencana pengurangan luas rumah subsidi dari sebelumnya 36 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Luas tanah juga akan dikurangi dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Yayat menilai, ruang hidup layak minimal per orang adalah 9 meter persegi. Dengan asumsi satu keluarga terdiri dari tiga hingga empat orang, maka idealnya rumah subsidi memiliki luas 27–36 meter persegi. “Kebijakan ini jauh dari memenuhi standar kebutuhan ruang manusia,” tegasnya.

Ia juga membandingkan dengan kebijakan di China yang berhasil menerapkan konsep rumah minimalis karena adanya kebijakan pembatasan satu anak. Sementara di Indonesia, menurutnya, belum ada kebijakan kependudukan yang mendukung rumah berukuran kecil.

Lebih lanjut, Yayat mengingatkan bahwa rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang tumbuh dan pendidikan anak. Ruang yang terlalu sempit, kata dia, berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti stres, keterbatasan ruang belajar, hingga konflik dalam keluarga.

“Ruang itu bagian dari kehidupan. Jangan sampai kita hanya membangun rumah, tetapi melupakan kualitas hidup penghuninya,” tutup Yayat.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Kisah Ripan Penjahit Topi Rimba Asal Nanggung

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel