Gudang Miras Ilegal di Bogor Digerebek Polisi, 5 Orang Ditangkap

Gudang Miras Ilegal
Gudang Miras Ilegal di Bogor Digerebek Polisi, 5 Orang Ditangkap. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Aroma menyengat khas alkohol tercium kuat ketika aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Satreskoba Polres Bogor membuka pintu sebuah gudang miras ilegal di kawasan Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/6/2025).

Di balik dinding seng dan pintu besi yang berkarat, polisi menemukan ratusan jeriken berisi minuman keras (miras) jenis ciu, minuman keras tradisional dengan kadar alkohol tinggi yang telah dioplos dengan air mineral dan siap diedarkan ke pasaran.

“Gudang ini kami gerebek setelah melakukan penyelidikan cukup lama. Lokasinya tersembunyi, tapi aktivitasnya cukup aktif. Ini merupakan hasil kerja sama antara kami dan Satresnarkoba Polres Kabupaten Bogor,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan di lokasi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 160 jeriken berisi ciu siap edar, sekitar 3.000 botol air mineral berbagai ukuran, dan tiga set alat pengukur kadar alkohol yang digunakan untuk meracik kadar oplosan agar menyerupai minuman keras pabrikan.

Menurut Dede, para pelaku menggunakan modus sederhana namun berbahaya: mencampurkan ciu murni, yang biasanya memiliki kadar alkohol tinggi hingga 40-50 persen dengan air mineral secara sebanding. Campuran ini kemudian dikemas ulang dalam botol air mineral untuk mengelabui petugas dan masyarakat.

“Dari satu galon ciu, mereka mencampur satu galon air mineral. Tujuannya untuk memperbanyak volume produksi dan menekan biaya. Ini sangat berbahaya karena tidak melalui proses pengawasan atau uji kelayakan,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda. Seorang pria berinisial AN diketahui sebagai pemilik gudang, sementara empat lainnya bertugas sebagai peracik dan pengirim barang.

“Satu orang adalah pemilik gudang atau pabrik ini, satu orang karyawan yang melakukan pengoplosan, dan dua orang lainnya bertugas mengirimkan hasil oplosan. Total ada lima tersangka,” ujar Dede.

Salah satu pelaku, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kepada petugas bahwa aktivitas ini sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Ia mengatakan, permintaan terhadap minuman keras murah cukup tinggi, terutama di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Aktivitas produksi miras oplosan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat banyaknya kasus keracunan hingga kematian akibat konsumsi miras ilegal. Polresta Bogor Kota mengingatkan masyarakat akan bahaya konsumsi miras oplosan yang tidak jelas kandungannya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, karena mendistribusikan barang tanpa izin edar resmi.

Editor: B. Supriyadi 

Baca Juga :  Warga Bogor Jadi Korban Serangan ODGJ, Luka Parah di Rahang

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel