AS Larang Warga dari 12 Negara Masuk: Efek Serangan Teror di Boulder, Trump Ambil Tindakan Ekstrem

Trump
Foto: AFP/BRENDAN SMIALOWSKI

TIMETODAY.ID — Amerika Serikat kembali menghebohkan dunia dengan kebijakan imigrasi barunya. Kali ini, pemerintahan Presiden Donald Trump resmi melarang masuknya warga dari 12 negara ke wilayah AS. Langkah ini diambil menyusul serangan bom api terhadap demonstrasi Yahudi di Boulder, Colorado, yang mengguncang ketenangan publik belum lama ini.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan lewat video dari Ruang Oval dan disiarkan melalui media sosial X (dulu Twitter), Trump menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya melindungi keamanan nasional.

“Serangan teror baru-baru ini di Boulder menggarisbawahi bahaya besar dari orang asing yang masuk tanpa pemeriksaan memadai. Kita tidak menginginkan mereka,” kata Trump tegas.

Advertisement

Daftar 12 Negara yang Dilarang

Kebijakan ini langsung berdampak besar. Pemerintah AS mem-blacklist total 12 negara, yang berarti warga dari negara-negara berikut tidak bisa mendapatkan izin masuk ke AS untuk sementara waktu:

  1. Afghanistan

  2. Myanmar

  3. Chad

  4. Republik Kongo

  5. Guinea Ekuatorial

  6. Eritrea

  7. Haiti

  8. Iran

  9. Libya

  10. Somalia

  11. Sudan

  12. Yaman

Tak berhenti di situ, pembatasan parsial juga diberlakukan bagi warga dari tujuh negara lainnya: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Meski masih diberi peluang untuk mendapatkan visa kerja sementara, visa kunjungan untuk sebagian besar warga dari negara-negara ini dibatasi ketat.

Baca Juga :  DK PBB Sahkan Resolusi Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza

Target Negara Mayoritas Muslim?

Larangan ini tak lepas dari kontroversi. Pasalnya, sebagian besar negara yang masuk daftar hitam adalah negara dengan populasi mayoritas Muslim. Ini mengingatkan publik pada kebijakan larangan perjalanan kontroversial Trump di masa jabatan sebelumnya yang juga menargetkan negara-negara Islam.

Menurut draf perintah eksekutif yang sempat bocor ke media pada Maret lalu, larangan ini ditujukan kepada warga negara yang dianggap memiliki potensi mengancam keamanan AS, baik karena ideologi ekstrem, keterkaitan dengan kelompok teroris, atau celah dalam sistem imigrasi.

“Perintah ini untuk melindungi warga AS dari orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, menyebarkan ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat,” demikian bunyi dokumen tersebut yang dilansir USA Today.

Pengecualian untuk Ajang Olahraga Dunia

Meski bersifat menyeluruh, larangan ini tidak berlaku bagi para atlet dari negara-negara tersebut yang akan bertanding dalam event internasional. AS yang akan menjadi tuan rumah bersama Kanada dan Meksiko untuk Piala Dunia 2026 serta Olimpiade Los Angeles 2028 tetap membuka pintunya bagi peserta resmi ajang tersebut.

Baca Juga :  Diusir Trump, Mahasiswa Asing Harvard Disambut Hangat di Hong Kong

60 Hari Peninjauan Ketat

Trump memberi waktu 60 hari kepada para pejabat utama pemerintahan—termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem—untuk mengidentifikasi individu dan negara mana yang dianggap berisiko tinggi.

Menurut laporan New York Times, langkah ini merupakan kelanjutan dari perintah eksekutif yang diteken pada 20 Januari lalu, dengan misi utama memperkuat perlindungan dalam negeri dari “teroris asing dan ancaman keamanan lainnya.”

Kebijakan ini langsung menuai reaksi global. Para pengamat menilai larangan ini bisa memperburuk citra AS sebagai negara tujuan imigrasi dan memperpanjang ketegangan diplomatik, khususnya dengan negara-negara di Afrika dan Timur Tengah.

Namun bagi Trump, keputusan ini adalah langkah “tak bisa ditawar” demi keamanan nasional. Pertanyaannya kini, sampai kapan larangan ini akan berlaku? Dan akankah dunia menerima kebijakan ini begitu saja?

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel