TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria berinisial MA yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah rumah kosong di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor. Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp 29 juta.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah mengamankan satu pelaku atas nama MA, karena melakukan tindak pidana pencurian rumah kosong,” ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota Iptu Eko Agus, Rabu (28/5/2025).
Penangkapan dilakukan siang hari di sebuah perumahan mewah di wilayah Bogor Selatan, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk sandal yang tertinggal.
“Jadi sandal pelaku tertinggal sebelah di TKP. Pelaku memakai sandal sebelah miliknya dan sebelah lagi milik korban, karena bentuknya serupa. Kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya pelaku ditangkap di BNR,” jelas Eko.
Aksi pencurian terjadi, Sabtu (17/5/2025), saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku mengambil uang tunai dan perhiasan emas.
“Pelaku MA mencuri uang tunai milik korban sebesar Rp 24 juta dan satu buah liontin emas senilai kurang lebih Rp 5 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 29 juta,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual liontin emas milik korban ke toko emas, sementara gelang emas berbentuk kupu-kupu diberikan kepada teman wanitanya yang berinisial Y.
“Pelaku saat ini dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Eko.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































