Daftar Mobil dan Bus Listrik Penerima Insentif PPN DTP 2025: Harga Lebih Murah, TKDN Minimal 40%

kendaraan listrik
Wuling Air EV (Wuling)

TIMETODAY.ID — Pemerintah Indonesia kembali menggelontorkan insentif untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik nasional melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025, dan berlaku sepanjang tahun berjalan (Januari–Desember 2025).

Syarat Utama Penerima Insentif

  • Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
  • Berlaku untuk mobil dan bus listrik yang dirakit atau diproduksi di Indonesia.
  • Penerima insentif hanya membayar PPN 1% (normalnya 11%).
  • Bus listrik dengan TKDN 20–40% tetap mendapat PPN DTP 5% (konsumen membayar 6%).

9 Model Mobil Listrik Penerima Insentif PPN DTP 10%

No Model & Merek Harga OTR Jakarta Spesifikasi Utama
1 Wuling Air EV Rp184–252 juta Baterai 17,3–26,7 kWh, jarak tempuh 200–300 km
2 MG 4 EV Rp405 juta Baterai LFP 51 kWh, dua varian (COM & LUX)
3 MG ZS EV Rp417,5 juta Baterai LFP 50,3 kWh, dua varian
4 Chery Omoda E5 Rp425,5–505,5 juta Baterai 61 kWh, daya 150 kW
5 Wuling Binguo EV Rp301–345 juta Baterai 31,9/37,9 kWh, jarak 333–410 km
6 Wuling Cloud EV Rp365–404 juta Spesifikasi serupa Binguo EV
7 Chery J6 Rp505,5–615 juta Baterai 69,77 kWh, jarak tempuh 418 km
8 Hyundai Kona EV Rp516–629,4 juta Baterai 48,9/66 kWh, jarak >600 km
9 Hyundai Ioniq 5 Rp738,3–911,2 juta Baterai Li-ion polymer hingga 84 kWh
Baca Juga :  Selama 5 Tahun Erick Thohir Memimpin, Iklim Kendaraan Listrik Jakarta Terus Tumbuh

 

5 Bus Listrik yang Mendapat Insentif

No Model & Produsen
1 MAB MD12E (bus besar) – PT Mobil Anak Bangsa
2 MAB MD8E (bus sedang) – PT Mobil Anak Bangsa
3 BYD D9 (4×2) – PT Vktr Sakti Industries
4 BYD D9 E-Cityline – PT Vktr Sakti Industries
5 ORIONIS 8NV (4×2) – PT Wintrone Orionis Indonesia
Baca Juga :  Limo Green Resmi Hadir di Indonesia, VinFast Masuk Segmen MPV Listrik Keluarga

 

Advertisement

Tujuan Kebijakan

  • Menurunkan harga jual kendaraan listrik agar lebih terjangkau.
  • Mendorong penggunaan komponen lokal melalui peningkatan TKDN.
  • Memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional secara berkelanjutan.
  • Mengurangi emisi karbon dan mendukung komitmen transisi energi bersih.

Insentif ini juga menjadi sinyal kuat bagi industri otomotif untuk mempercepat produksi lokal dan melakukan inovasi dalam penggunaan komponen dalam negeri. Pemerintah mewajibkan semua produsen yang ingin ikut skema ini untuk mendaftarkan produknya secara resmi dan lulus verifikasi TKDN dari Kementerian Perindustrian.***

lengkapnya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel