Sarmo Divonis Mati: Akhir Tragis Kisah Pembunuh Berantai Girimarto

Sarmo
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi langsung menanyai tersangka Sarmo, pelaku pembunuhan berantai di Girimarto, Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).(Dokumentasi Polres Wonogiri)

TIMETODAY.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo, pria asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri, yang dinyatakan bersalah atas empat pembunuhan berantai selama tiga tahun terakhir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (6/5/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim dalam persidangan, dikutip dari Tribun Solo.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa. Menurut Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, pembelaan dari pihak terdakwa sempat diajukan, namun ditolak majelis hakim karena tidak dianggap layak berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

Advertisement

Empat Nyawa Melayang

Rentetan kejahatan yang dilakukan Sarmo berlangsung sejak 2020 hingga 2022, dengan motif yang berpadu antara dendam, tekanan finansial, hingga kemarahan pribadi. Korban pertamanya adalah Katiyani, warga Desa Sanan. Ia dicekik, dibenturkan kepalanya, lalu dirampok. Kerangka Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, pada 16 Mei 2020.

Korban kedua, Sudimo, merupakan pemilik lahan tempat penggergajian kayu milik Sarmo. Ia tewas setelah diberi minuman yang sudah dicampur potasium. Sudimo dikenal sebagai sosok yang sering bersinggungan bisnis dengan pelaku.

Pada tahun 2021, Sarmo membunuh Agung Santosa, rekan kerja sekaligus mitra usaha penggergajian kayu. Kepada polisi, ia mengaku tertekan karena Agung kerap menuduhnya melakukan korupsi dan berniat memindahkan usaha ke Klaten.

Baca Juga :  Abaikan Fakta Persidangan, Apa Pertimbangan Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun?

“Intinya tidak bisa menerima kalau penggergajian sepi. Dia juga ingin penggergajian dipindah ke Klaten,” ujar Sarmo saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).

“Bagi hasilnya kalau pas ramai bisa penuh, karena sepi berkurang dia tidak bisa menerima, mintanya penuh terus. Dikira saya korupsi, saya tidak becus,” lanjutnya.

Korban keempat adalah Sunaryo, warga Jatipurno. Konflik bermula dari urusan utang-piutang terkait gadai mobil senilai Rp48 juta. Sarmo mengaku merasa ditekan dan dimaki-maki karena keterlambatan membayar utang selama dua bulan.

“Korban bilang sudah dibantu tapi tidak bisa mengerti, pokoknya mencaci-maki saya,” kata Sarmo.

Kedua korban terakhir—Agung dan Sunaryo—dibunuh dengan cara diracun menggunakan apotassium. Agung diberikan racun lewat botol air minum kecil, sedangkan Sunaryo dicampur ke dalam es teh.

“Pak Sunaryo dicampur ke es teh, Pak Agung saya berikan ke botol air minum kecil,” jelasnya.

Setelah menghabisi korban, Sarmo mengubur jasad Agung di hutan, sementara jasad Sunaryo dikubur di bawah tempat tidurnya sendiri.

“Korban (Sunaryo) dikubur persis di bawah dipan atau kasur,” ungkap Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Yang mengerikan, Sarmo tidur di atas jasad Sunaryo selama tiga bulan, sebelum akhirnya menggali kembali kuburan tersebut dan memindahkan tulangnya untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Eko Mujiarto, Ria Marlisa, dan Adi Mulyadi Resmi Duduki Jabatan Baru

Terbongkar karena Kasus Pencurian

Terungkapnya kasus ini justru bermula dari perkara lain. Sarmo ditangkap polisi atas tuduhan pencurian gergaji mesin di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Saat dalam proses interogasi, pihak kepolisian menemukan petunjuk yang membuka jalan pada pengakuan tentang empat pembunuhan berantai tersebut.

“Tindak pidana pembunuhan yang terjadi ini sudah cukup viral di tahun 2021 dan 2022. Karena kurangnya alat bukti kita selalu memantau pergerakan diduga tersangka. Atas beberapa petunjuk kita bisa lakukan penangkapan dan tersangka mengakui,” ungkap Kapolres AKBP Andi Muhammad Indra.

Tim kemudian menemukan dua kerangka manusia di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto. Satu berada di tempat pemotongan kayu, satunya lagi terkubur di tengah hutan. Warga setempat, Sugeng, menyebut bahwa tulang-belulang korban hanya tinggal potongan kecil saat ditemukan.

Akhir Jalan Panjang

Kini, jalan panjang pembunuhan yang sempat membingungkan aparat selama beberapa tahun itu telah berakhir di pengadilan. Dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati, Sarmo akan menjalani masa akhir hidupnya di balik jeruji dengan status sebagai pembunuh berantai paling mengerikan yang pernah tercatat di wilayah Wonogiri.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel