Sri Mulyani : Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai Juni 2025

gaji ke-13
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 paling cepat dilakukan pada Juni. Namun, pencairan juga dimungkinkan setelah bulan tersebut jika terdapat kendala teknis atau administratif di instansi pelaksana.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan terbarunya. Ia menjelaskan bahwa ketentuan waktu pencairan gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

“PMK tersebut mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan mulai bulan Juni, namun fleksibel jika ada hambatan teknis,” ujar Sri Mulyani.

Gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi beberapa komponen, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan bahan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Komponen ini dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2025.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan seperti iuran bulanan, namun tetap dikenai pajak penghasilan. Pemerintah akan menanggung beban pajak tersebut, sehingga dana diterima secara utuh oleh pensiunan.

Kebijakan ini bertujuan membantu para pensiunan menghadapi beban keuangan pada masa-masa penting, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah mengimbau para pensiunan untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait dan tidak terpancing kabar yang belum diverifikasi.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Prabowo dan Gibran Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringati Hari Pahlawan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel