TIMETODAY.ID, BOGOR – DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP). Raperda inisiatif ini selanjutnya akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan evaluasi dari gubernur.
“Alhamdulillah kami telah selesai membahas Raperda PPKLP dan tinggal menunggu ev-gub dan siap diparipurnakan,” ujar Ketua Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari, Senin (5/5/2025).
Nasya menjelaskan bahwa penyusunan Raperda telah diselaraskan dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Raperda tersebut mengatur pencegahan berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, verbal, non-verbal, dan kekerasan berbasis daring.
“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan, mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan akhir, Raperda PPKLP memuat 71 pasal yang mengatur berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Sementara, anggota Pansus, Endah Purwanti, mengungkapkan bahwa Raperda ini dibentuk karena masih tingginya angka kekerasan di lingkungan pendidikan. Sepanjang 2023, tercatat ada 11 kasus kekerasan di sekolah.
“Sehingga kami di DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk membuat aturan yang melahirkan rasa aman dan nyaman bagi semua orang yang ada di lingkungan pendidikan,” ujar Endah.
Endah juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Bogor untuk implementasi Raperda ini, termasuk pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.
“Jadi setiap aturan yang dibuat, didukung melalui anggaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































