Bogor Darurat Perwali Kota Layak Anak, Ini Alasan KPAID Tak Bisa Tunggu Lagi!

Kota Layak Anak
Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mendukung implementasi Kota Layak Anak.

Seruan ini mengemuka sebagai upaya memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kekerasan yang belakangan ini terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak yang sudah ada harus diperkuat dengan penerbitan Perwali.

Advertisement

Dede menilai bahwa tanpa regulasi yang lebih teknis dalam bentuk Perwali, penerapan Perda tersebut berisiko menjadi sia-sia dan tidak dapat terlaksana dengan maksimal.

Baca Juga :  Kanada Mantap Masuk Indo-Pasifik, Indonesia Jadi Mitra Pertahanan Kunci

“Karena perda kalau tidak dibentuk perwali akhirnya jadi sia-sia,” ujar Dede, Jumat (25/4/2025).

Menurut Dede, laporan tentang kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bogor terus mengalami peningkatan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah, bersama dengan seluruh pihak terkait, harus serius dalam menyusun dan menegakkan Perwali tersebut.

Dede juga menambahkan, Perwali yang disahkan akan menjadi alat yang efektif untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak.

“Yang kami tuntut bagaimana keseriusan pemerintah dan seluruh pihak dalam menjalankan, khususnya Perwali itu,” katanya.

Dede optimistis dengan pengesahan Perwali, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak dapat diperkuat.

Ia menganggap bahwa regulasi ini akan menjadi kunci dalam mengatasi tingginya angka kekerasan yang terus merajalela.

Baca Juga :  Kakak Beradik di Bogor Kabur dari Rumah, Akhirnya Terungkap Alasan Pilu di Baliknya

“Ditambah dengan bagaimana pelaku yang terus merajalela, mungkin salah satunya adalah dengan adanya regulasi atau hukum yang bisa ditegakkan,” ungkapnya.

Selain itu, Dede berharap Perwali yang akan diterbitkan nantinya bisa menjadi panduan bagi KPAID dalam menjalankan tugas di lapangan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, KPAID dapat bekerja lebih efektif dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak, baik melalui pendekatan hukum maupun melalui program-program preventif.

“Perwali sebagai acuan kita bisa bergerak dan melaksanakan regulasi secara teknis di lapangan,” tutup Dede.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel