
TIMETODAY.ID, BOGOR – Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan itu disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari tiga matra TNI, mulai dari jenderal hingga kolonel.
Melansir wartakotalive.com, Rabu (23/4/2025) Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya. Namun, menurutnya, usulan itu perlu dilihat dari sisi konstitusionalitasnya.
“Jadi kalau ada yang berpendapat seperti itu, saya kira hak mereka lah. Tinggal dilihat secara konstitusional bisa apa enggak,” kata Deddy kepada wartawan.
Ia menyebut usulan tersebut sebagai bentuk saran yang patut dipertimbangkan oleh berbagai pihak.
“Lho enggak, kan namanya saran. Saran kan artinya itu menjadi pertimbangan bagi berbagai pihak,” ujarnya.
Menanggapi kritik purnawirawan yang menilai Gibran menabrak konstitusi terkait pencalonannya di Pilpres 2024, Deddy menyatakan bahwa proses di Mahkamah Konstitusi (MK) memang sempat menimbulkan kejanggalan, terutama dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU).
“Ya kan kalau berangkat dari putusan MK, kan ada yang janggal di situ, terutama ketika KPU mengubah PKPU langsung menerima pendaftaran Gibran,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, menilai usulan mengganti Wapres Gibran sebagai langkah inkonstitusional yang berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional.
“Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi. Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan langsung oleh rakyat dalam Pemilu,” ujar Boni, Selasa (22/4/2025).
Ia menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang memungkinkan pergantian wakil presiden di tengah masa jabatan, kecuali jika terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh Wakil Presiden Gibran,” kata Boni.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk politik kekuasaan yang inkonstitusional.
“Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025), Letjen TNI (Purn) Suharto menyatakan keberatannya terhadap posisi Gibran sebagai Wapres.
“Belum sampai umur 40 sudah saya beri hormat gitu? Gak mau saya. Saya masuk Akabri tahun 1965, saat bapaknya militer saja mungkin belum,” ujar Suharto.
Selain Letjen (Purn) Suharto, acara tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh purnawirawan lainnya seperti Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, serta tokoh masyarakat seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, dan Said Didu. S
alah satu tuntutan mereka adalah meminta MPR mengganti Wakil Presiden karena dinilai terpilih melalui proses hukum yang cacat.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































