
TIMETODAY.ID — Gebrakan besar dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kebijakan pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini, Kamis (20/3/2025), seluruh denda pajak kendaraan bermotor resmi dihapus. Kebijakan ini menjadi kado lebaran bagi warga Jawa Barat, memungkinkan mereka untuk melunasi pajak tanpa harus membayar denda.
Tidak hanya itu, mantan Bupati Purwakarta ini juga menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, seluruh utang pajak kendaraan bermotor milik warga Jawa Barat telah dibebaskan sepenuhnya atau dilakukan pemutihan.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, pemerintah Jawa Barat, mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya,” ungkap Dedi Mulyadi dilansir TribunnewsBogor.com dari akun TikTok resminya, Rabu (19/3/2025).
Dengan kebijakan ini, warga Jawa Barat kini hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan, yakni 2025.
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 20 Maret 2025
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku Kamis, 20 Maret 2025, hingga 6 Juni 2025. Warga Jabar dapat segera membayar pajak kendaraan tahun berjalan di Kantor Samsat terdekat.
“Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tapi saya ingin semua warga Jabar di lebaran ini tenang, jalan-jalannya STNK sudah dibayar lengkap. Kita geser mulai berlaku hari Kamis 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi Mulyadi.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan
Melalui Kantor Samsat
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Siapkan dokumen kendaraan, termasuk KTP asli pemilik, STNK asli, BPKB atau surat keterangan dari leasing, serta surat kuasa jika membayar untuk orang lain yang bukan satu keluarga.
- Petugas Samsat akan memeriksa data dan kelengkapan dokumen.
- Tunggakan pajak dari tahun sebelumnya akan otomatis dihapus, sehingga warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.
Melalui Aplikasi Sapawarga
- Unduh dan buka aplikasi Sapawarga di ponsel.
- Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor”.
- Daftar atau buat akun dan lengkapi data diri.
- Periksa jenis kendaraan dan tagihan pajak.
- Klik “Bayar Sekarang”.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan transaksi.
- Jika pembayaran berhasil, transaksi akan terbaca di aplikasi.
- Unduh e-SKKP dalam format PDF sebagai bukti pembayaran.
- Untuk bukti fisik, warga bisa datang ke Samsat induk atau Samsat keliling.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Dalam unggahan terbarunya, Dedi Mulyadi mengimbau warga Jawa Barat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan pemutihan pajak ini.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih nunggak juga, motor Anda enggak akan bisa lewat jalan Kabupaten, jalan Provinsi, hayo mau lewat mana?” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah Jawa Barat berharap semakin banyak warga yang taat pajak dan dapat menikmati perjalanan mereka dengan tenang selama musim liburan lebaran.
Kado Lebaran untuk Warga Jabar
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian Gubernur Jawa Barat kepada warganya, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Kini, masyarakat bisa lebih tenang dalam berkendara tanpa harus khawatir dengan denda atau tunggakan pajak kendaraan.
Pastikan Anda segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode pemutihan berakhir pada 6 Juni 2025!
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel



































