Polisi Bongkar Praktik Kecurangan SPBU di Sentul Bogor, Ini Alat Canggih yang Digunakan!

SPBU
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat mengungkap kasus pencurangan di SPBU 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa  Barat diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke konsumen.

Praktik ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyelidikan di lokasi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan di SPBU tersebut. Tim kami kemudian melakukan pengecekan pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (19/3/2025).

Advertisement

Dalam pemeriksaan awal, Pengawas SPBU Husni Zainun Harun mengaku bahwa praktik curang ini baru berlangsung selama dua bulan. Namun, polisi meragukan pernyataan tersebut karena tidak ditemukan tanda-tanda pemasangan baru pada instalasi kabel di dalam dispenser.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Soroti Dugaan Kecurangan SPBU, Minta Penertiban Ukur Diperketat

“Saat kami mengecek instalasi kabel di dalam dispenser, tidak ada tanda-tanda pemasangan baru. Ini menunjukkan bahwa kecurangan sudah direncanakan sejak awal SPBU beroperasi,” kata Nunung.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya penggunaan kabel tambahan jenis kabel data yang disambungkan ke blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser. Kabel ini terhubung ke panel listrik dan sejumlah perangkat elektronik lain, termasuk satu mini smart switch, satu MCB, serta dua relay yang dipasang secara tersembunyi dalam dispenser.

“Alat ini digunakan untuk mengurangi volume BBM yang keluar. Konsumen mengalami pengurangan sekitar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter,” jelasnya.

Karena perangkat ini terpasang di dalam dispenser, praktik kecurangan tidak terdeteksi oleh petugas metrologi saat melakukan tera ulang.

Baca Juga :  Jepang Siap Tempatkan Rudal di Yonaguni, Dekat Taiwan, di Tengah Ketegangan dengan China

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Tersangka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang di dalamnya mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

“Jika terbukti ada unsur pencucian uang, kami akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tutupnya.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel