TIMETODAY.ID — Sebuah rapat tertutup yang diadakan oleh panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Undang-Undang TNI mendadak diinterupsi oleh sekelompok masyarakat sipil. Rapat yang semula hanya dihadiri oleh perwakilan Komisi I DPR RI dan pemerintah itu, tiba-tiba dihentikan ketika tiga orang memasuki ruangan dan meminta agar diskusi segera dihentikan.
“Hentikan rapat RUU TNI,” teriak salah satu dari mereka sambil mengangkat poster berukuran A4 yang menampilkan wajah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli. Peristiwa ini terjadi di ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).
Situasi langsung berubah tegang, peserta rapat terkejut dengan aksi mendadak tersebut. Pihak keamanan pun segera meminta mereka keluar dari ruangan. Awalnya, pintu ruang rapat tidak dijaga ketat, namun setelah kejadian ini, penjagaan langsung diperketat.
Kritik terhadap Rapat Tertutup
Setelah dikeluarkan dari ruangan, ketiga orang tersebut menemui awak media dan mengungkapkan alasan mereka melakukan aksi interupsi. Mereka mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan mempertanyakan mengapa pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup di sebuah hotel mewah.
“Proses ini tidak hanya tidak diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah ditutupi. Kami mempertanyakan apa alasan di balik pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup,” ujar Andri, perwakilan kelompok tersebut.
Selain melakukan interupsi, kelompok sipil ini juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Komisi I DPR. Mereka meminta agar pembahasan revisi UU TNI dihentikan sementara untuk memberikan ruang bagi kajian lebih mendalam.
“Secara substansi, kami menilai revisi UU TNI ini berpotensi mengaktifkan kembali dwifungsi militer. Oleh karena itu, kedatangan kami di sini bertujuan menuntut agar proses ini dihentikan. Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, revisi ini juga berisiko menghambat reformasi sektor keamanan,” tegas Andri.
Kelompok sipil ini juga menyoroti beberapa pasal dalam revisi UU TNI yang dianggap bertentangan dengan upaya menghapus dwifungsi militer.
“Terkait dengan pasal dan substansinya, revisi ini justru menjauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” imbuhnya.
Aksi ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pembahasan kebijakan strategis negara, terutama yang berkaitan dengan peran dan fungsi militer di Indonesia.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































