TIMETODAY.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati rancangan revisi aturan pengelolaan dana haji sebagai usul inisiatif lembaga legislatif. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Puan Maharani itu dihadiri 294 anggota dewan. Dalam sidang tersebut, pimpinan DPR terlebih dahulu meminta pandangan dari seluruh fraksi terkait revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR RI.
Setelah pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis, pimpinan sidang kemudian menanyakan persetujuan forum apakah rancangan tersebut dapat ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir dalam sidang.
Sebelumnya, proses harmonisasi rancangan undang-undang tersebut telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR. Dalam pembahasannya, Baleg melakukan sejumlah perubahan penting terhadap konsep awal regulasi tersebut.
Salah satu perubahan utama adalah penggantian judul rancangan aturan, dari semula revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kerangka pengaturan yang lebih luas dan komprehensif.
Selain itu, Baleg juga menyepakati penghapusan asas nirlaba dalam pengelolaan dana haji. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan fleksibel.
RUU tersebut juga menghapus ketentuan yang sebelumnya mewajibkan persetujuan Dewan Pengawas dalam penempatan atau investasi dana haji. Di sisi lain, rancangan aturan baru menekankan penguatan tata kelola keuangan haji secara korporasi, meski tetap menegaskan tidak ada pembagian dividen bagi direksi maupun pengawas.
Perubahan lainnya mencakup penyesuaian struktur organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), termasuk perubahan nomenklatur pimpinan menjadi direksi serta pengaturan jumlah direksi dan dewan pengawas.
RUU ini juga membuka peluang bagi BPKH untuk membentuk anak perusahaan di berbagai sektor usaha, tidak terbatas pada ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat pengelolaan dana umat agar lebih produktif dan berkelanjutan.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































