Rossa Klarifikasi Uji Materi UU Hak Cipta: Bukan Gugatan, Ini 4 Poin Pentingnya

Penyanyi ternama Rossa memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut bahwa kelompok penyanyi dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI)
Rossa Klarifikasi Uji Materi UU Hak Cipta: Bukan Gugatan, Ini 4 Poin Pentingnya

TIMETODAY.ID — Penyanyi ternama Rossa memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut bahwa kelompok penyanyi dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menggugat Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa VISI tidak melakukan gugatan, melainkan mengajukan uji materi terhadap beberapa poin dalam UU Hak Cipta.

Melalui unggahan di Instagram Stories pada Jumat (14/3/2025), Rossa mengutip pernyataan resmi VISI bertajuk “Gerakan Satu VISI.” Dalam unggahan itu, ia menjelaskan bahwa terdapat empat poin utama yang menjadi fokus dalam permohonan uji materi ini.

Menyoal Performing Rights dan Mekanisme Royalti

Advertisement

Poin pertama yang disoroti adalah terkait performing rights atau hak pertunjukan. VISI mempertanyakan apakah seorang penyanyi harus meminta izin langsung kepada pencipta lagu sebelum membawakan lagu tersebut di atas panggung.

“Secara garis besar, hal-hal yang ingin kami pastikan adalah sebagai berikut. 1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?” demikian pernyataan dalam unggahan Rossa.

Baca Juga :  Nama Desa Cileuksa Disebut Hakim Saldi Isra di Persidangan MK, Ini Kata Jaro Ade

Poin kedua membahas siapa saja yang secara hukum memiliki kewajiban membayar royalti performing rights, sementara poin ketiga menyoroti mekanisme pemungutan serta penentuan tarif royalti.

“Bisakah orang atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?” imbuhnya.

Perdebatan Soal Kategori Wanprestasi Royalti

Poin keempat yang diajukan dalam uji materi adalah tentang wanprestasi pembayaran royalti performing rights. VISI mempertanyakan apakah kasus seperti ini masuk ke dalam ranah pidana atau perdata.

Rossa menekankan pentingnya memahami isu ini dengan benar dan meminta media untuk tidak salah mengartikan atau memperkeruh suasana.

Baca Juga :  Kontroversi Tak Surut, Program K-pop “UNDER FIFTEEN” Siap Tayang Lagi di Jepang

“Ini yang benar ya,” tegas Rossa. “Buat teman-teman media, tolong jangan sembarang menulis headline dan memperkeruh situasi.”

Meluruskan Kesalahpahaman

VISI sendiri telah memberikan klarifikasi melalui unggahan di Instagram mereka, menegaskan bahwa mereka tidak menggugat Undang-Undang Hak Cipta, melainkan hanya mengajukan permohonan uji materi ke MK.

“Sekedar meluruskan. Kami tidak melayangkan gugatan, hanya mengajukan permohonan uji materiil kepada MK. Semoga informasi yang ingin kami sampaikan dapat diterima dan diteruskan dengan benar,” demikian pernyataan VISI.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait tujuan VISI dalam mengajukan uji materi UU Hak Cipta. Rossa dan para musisi berharap langkah ini dapat memberikan kejelasan hukum mengenai performing rights dan sistem royalti di Indonesia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel