
TIMETODAY.ID — Seorang pengedar sabu di kawasan wisata Prigen, Kabupaten Pasuruan, melakukan aksi unik saat hendak ditangkap polisi. Lapi (50), warga Desa Bulukandang, mencoba mengelabui petugas dengan mengenakan daster dan bersembunyi di persawahan belakang rumahnya. Namun, upayanya sia-sia karena gerak-geriknya tetap mencurigakan.
Berusaha Kamuflase Seperti Ibu-Ibu
Upaya Lapi untuk menghindari penangkapan terbilang unik. Saat tim dari Satreskoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan, ia dengan cepat mengenakan daster milik istrinya dan bersembunyi di tengah persawahan.
“Anggota sempat terkecoh dengan kamuflase tersangka yang menyerupai ibu-ibu, dengan memakai daster istrinya sembunyi di persawahan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Kamis (13/3/2025).
Namun, petugas yang sudah mengenali karakteristik Lapi tetap curiga dengan gerak-geriknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pria tersebut adalah target operasi yang selama ini diburu dalam kasus peredaran sabu.
“Anggota yang curiga akan gerak-gerik tersangka di persawahan akhirnya melakukan penangkapan dan benar merupakan tersangka kasus peredaran sabu,” jelas Agus.
Sembilan Poket Sabu Diamankan
Setelah berhasil menangkap Lapi, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, ditemukan sembilan poket sabu yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan. Sayangnya bagi Lapi, rencana penjualannya gagal total karena barang bukti tersebut langsung disita polisi.
“Sembilan poket itu sudah siap edar, tapi berhasil kita amankan sebelum sampai ke pembeli,” tambah Agus.
Total barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat 5,25 gram. Selain itu, polisi juga menyita handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
Dikenal Licin dan Sulit Ditangkap
Bukan kali pertama Lapi masuk dalam radar kepolisian. Ia dikenal sebagai sosok licin yang kerap berhasil kabur setiap kali hendak ditangkap. Berbagai cara sudah ia lakukan untuk menghindari penangkapan, namun kali ini usahanya gagal.
“Selama ini masuk target operasi, tapi ada saja dan menghilang di lokasi. Kemarin apesnya, meskipun sudah pakai daster, anggota mengetahui,” kata Agus sambil berkelakar.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Lapi kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara, perjalanan Lapi sebagai pengedar sabu pun berakhir di balik jeruji besi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































