Mencicipi Masakan Saat Puasa: Bolehkah atau Membatalkan?

Bulan Ramadan
ilustrasi seseorang yang sedang mencicipi masakan

TIMETODAY.ID — Bulan Ramadan selalu menjadi momen spesial bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain menjalankan ibadah puasa, memasak untuk keluarga juga menjadi bagian penting dalam menyambut waktu berbuka. Namun, ada satu pertanyaan yang kerap muncul: bolehkah mencicipi masakan saat berpuasa? Apakah hal ini bisa membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalani?

Bolehkah Mencicipi Masakan Saat Puasa?

Mencicipi masakan memang menjadi kebiasaan yang sulit dihindari, terutama bagi mereka yang ingin memastikan rasa makanan sebelum disajikan. Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama makanan tersebut tidak tertelan ke dalam kerongkongan atau perut.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyatakan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda (’ain) ke dalam rongga perut. Jika hanya menyentuh lidah dan tidak sampai tertelan, maka puasa tetap sah.

Advertisement

Pendapat ini sejalan dengan ulama Syafi’i yang menyebutkan bahwa rasa makanan yang tersisa di mulut tidak mempengaruhi keabsahan puasa karena tidak ada benda yang masuk ke dalam perut.

“Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.” (Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).

Hal serupa juga ditegaskan oleh Ibnu Abbas:

Baca Juga :  10 Mahasiswa Unpam Sukses Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak dan Kejahatan Cyber Media Sosial di MTS Swasta Assyafiiyah 06

“Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan.” (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304).

Dengan demikian, mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak sampai tertelan.

Hukum Makruh Jika Tanpa Keperluan

Meskipun mencicipi makanan tidak membatalkan puasa, beberapa ulama berpendapat bahwa hal ini makruh jika dilakukan tanpa keperluan mendesak. Makruh dalam hal ini berarti sebaiknya dihindari karena berisiko membuat puasa batal jika tidak berhati-hati.

Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki menjelaskan bahwa jika tidak ada kebutuhan yang mendesak, seperti memastikan rasa makanan sebelum disajikan, maka mencicipi makanan saat puasa sebaiknya dihindari.

“Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, halaman 157).

Artinya, jika mencicipi makanan memang diperlukan, misalnya oleh seorang juru masak atau ibu rumah tangga yang ingin memastikan rasa makanan sebelum dihidangkan, maka hal ini diperbolehkan dan tidak dianggap makruh.

Baca Juga :  Resep Kongguksu, Mi Dingin Korea dengan Kuah Kedelai Gurih

Puasa Tetap Sempurna Meski Mencicipi Masakan?

Sebagian ulama dari kalangan Kufah (Kufiyun) memiliki pandangan yang lebih longgar. Mereka berpendapat bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa dan tidak makruh sama sekali, selama makanan tersebut tidak tertelan.

“Adapun mencicipi makanan bagi orang yang puasa, maka ulama Kufah mengatakan: jika (rasa makanan tersebut) tidak sampai masuk tenggorokan (tertelan), maka tidak membatalkan, dan puasanya sempurna (tidak makruh).” (Syekh Abul Hasan, Syarh Shahihil Bukhari, juz IV, halaman 58).

Selain memberikan kelonggaran, pendapat ini juga menegaskan bahwa mencicipi masakan tidak akan mempengaruhi keabsahan maupun kesempurnaan puasa.

Kesimpulan

Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama makanan tidak tertelan. Namun, jika memang tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya hal ini dihindari sebagai bentuk kehati-hatian.

Jadi, bagi Anda yang ingin memastikan rasa makanan tetap enak untuk keluarga saat berbuka, boleh saja mencicipinya, asal dilakukan dengan cara yang benar dan tetap menjaga kehati-hatian. Semoga ibadah puasa tetap lancar dan berkah!

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel