
TIMETODAY.ID — Di tengah proses hukum yang tengah dihadapinya, Mira Hayati, terdakwa dalam kasus skincare berbahaya, menjalani momen besar dalam hidupnya. Perempuan yang tengah menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara ini melahirkan seorang bayi laki-laki melalui operasi caesar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar, Rabu (6/3).
Mira Hayati sebelumnya dijadwalkan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Namun, persidangan harus tertunda karena kondisinya yang sedang hamil besar dan memerlukan perawatan medis intensif.
Penasihat hukum Mira, Ida Hamidah, mengungkapkan bahwa operasi caesar dilakukan demi keselamatan ibu dan bayinya.
“(Persalinan caesar) karena sangat membahayakan ibu dan bayinya juga. Makanya diambil tindakan operasi caesar karena tekanan darah tinggi. Kasihan bayinya akan kekurangan oksigen,” ujar Ida saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/3).
Kondisi Pasca Persalinan
Setelah menjalani operasi, Mira masih berada di ruang operasi dan dalam pemantauan tim medis.
“Terakhir info dari suaminya, beliau masih di ruang operasi. Belum keluar,” tutur Ida.
Meski baru saja melahirkan, Mira tetap menunjukkan semangat untuk menghadiri persidangan. Bahkan, sebelum persalinannya, ia sempat datang ke Pengadilan Negeri Makassar, meski sidang akhirnya ditunda.
“Ibu Mira sangat ingin hadir di persidangan. Bahkan kemarin pun beliau sudah ada di Pengadilan Negeri. Seandainya kemarin jaksa tidak keberatan, kami ditanya sama hakim, tapi kan keberatan jaksanya. Seandainya tidak keberatan, beliau hadir di persidangan dengan kondisi seperti itu (hamil besar),” jelas Ida.
Tidak Berniat Menunda Sidang
Pihak Mira Hayati menegaskan bahwa mereka tidak berniat menunda persidangan. Mira bahkan disebut siap bertanggung jawab atas kondisinya jika harus hadir di pengadilan.
“Kami berusaha menghargai dan menghormati persidangan. Tidak ada maksud untuk menunda atau memperlambat jalannya persidangan. Itu bukti itikad baik klien kami. Beliau minta izin keluar dari rumah sakit dengan kondisinya tanggung jawab sendiri,” tegas Ida.
Sebelumnya, sidang perdana kasus skincare bermerkuri yang menjerat Mira Hayati telah tertunda dua kali. Selain Mira, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Meski tengah menghadapi proses hukum yang berat, kelahiran putranya di tengah badai kasus ini menjadi momen emosional bagi Mira Hayati. Kini, ia harus berjuang bukan hanya demi kebebasannya, tetapi juga demi masa depan anak yang baru saja ia lahirkan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































