Sengketa Merek: BMW Layangkan Gugatan terhadap BYD Indonesia

Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) melayangkan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek
BMW (pinterest/serge stryutsky)

TIMETODAY.ID — Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) melayangkan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek.

BMW AG resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Februari 2025.

Meski demikian, petitum dan isi gugatan belum ditampilkan, dan perkara ini masih dalam tahap sidang pertama. Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, belum memberikan tanggapan.

Advertisement
Baca Juga :  Lac Hong 900 LX, Mobil Antipeluru Karya Vietnam yang Siap Antar Kepala Negara

Sementara itu, di Australia, BMW juga mengancam akan menggugat Built Your Dreams (BYD) terkait hak paten. Persoalan ini muncul setelah BYD berencana menggunakan nama ‘Dolphin Mini’ untuk kendaraan listrik terbarunya.

“BMW Group mengetahui adanya permohonan dari BYD terkait ‘Dolphin Mini’ mereka di Australia. Masalah ini sedang ditinjau departemen hukum kami dan mereka memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah yang sedang berlangsung ini,” ujar juru bicara BMW-Mini Australia, dikutip dari Drive.

Baca Juga :  Siap Bersama Membangun Kabupaten Bogor, Bayu Syahjohan Ungkap Alasan Cabut Gugatan di MK

Sebagai informasi, BMW telah memiliki hak merek dagang ‘Mini’ sejak Maret 1997, sementara ‘Mini Cooper’ telah dipatenkan setahun sebelumnya. Pendaftaran paten ini dilakukan tak lama setelah merek tersebut diambil alih oleh BMW di Jerman.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel