
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan Pembina Yayasan Islamic Center At-Taufiq Bogor, Said Awad Hayaza, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menghindari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bogor, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengendus keberadaan Said yang diduga berada di Singapura.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait DPO yang kabur ke luar negeri,” ujar Indra kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Indra menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menangkap Said dan meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya.

Sementara, Ketua Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor (YAAB), Amir Hakim, mengapresiasi langkah Kejari Bogor yang dinilai tegas dalam menegakkan hukum.
“Kami mendukung Kejari Bogor dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkomitmen terhadap keadilan,” kata Amir.
Amir juga mengimbau kepada Said untuk menyerahkan diri serta meminta masyarakat tidak membantu menyembunyikan DPO.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Syarif Ahmad Zubaidi, telah bersikap kooperatif dan menjalani hukuman di Lapas Paledang Bogor. ***




































