Buronan Kejari Kota Bogor Kabur ke Negeri Singa, Rekannya Masuk Lapas

Kejari
Ketua Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor (YAAB), Amir Hakim (kemeja merah hati) saat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jumat (28/2/2025).

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan Pembina Yayasan Islamic Center At-Taufiq Bogor, Said Awad Hayaza, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menghindari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bogor, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengendus keberadaan Said yang diduga berada di Singapura.

Baca Juga :  Luapan Kali Cijayanti Rendam 73 Rumah di Bogor

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait DPO yang kabur ke luar negeri,” ujar Indra kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Advertisement

Indra menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menangkap Said dan meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya.

Kejari
Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Indra Gunawan.

Sementara, Ketua Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor (YAAB), Amir Hakim, mengapresiasi langkah Kejari Bogor yang dinilai tegas dalam menegakkan hukum.

Baca Juga :  SUKSESKAN PEMILU 2024 DENGAN LUBER-JURDIL

“Kami mendukung Kejari Bogor dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkomitmen terhadap keadilan,” kata Amir.

Amir juga mengimbau kepada Said untuk menyerahkan diri serta meminta masyarakat tidak membantu menyembunyikan DPO.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Syarif Ahmad Zubaidi, telah bersikap kooperatif dan menjalani hukuman di Lapas Paledang Bogor. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel