TIMETODAY.ID — Polisi berhasil menangkap Yofi alias YM, pelaku pembunuhan terhadap Rojali (45) pada Kamis (23/5/2024) lalu. Diketahui, Yofi merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara.
Sejak tahun 2006, ia telah empat kali menjalani hukuman. Tiga kasus pertamanya terkait perkelahian, sedangkan kasus keempat berkaitan dengan Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata tajam.
“Dengan kasus pembunuhan Rojali ini, total dia sudah lima kali masuk penjara,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo.
Riwayat kejahatan Yofi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukumnya. “Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kita akan tambahkan putusan-putusan hukuman sebelumnya,” tambah Eko.
Selain Yofi, polisi juga tengah memburu beberapa anggota kelompoknya yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini. “Masih ada 2-3 orang lagi yang terlibat dan akan kita kejar,” tegasnya.
Kronologi Pembunuhan Rojali
Yofi alias YM (36) melakukan pembunuhan terhadap Rojali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dipicu oleh kemarahan Yofi setelah mobilnya disenggol oleh korban.
“Motifnya, tersangka marah karena korban sengaja menyerempet mobilnya,” ujar Eko di Mako Polresta, Jumat (21/2/2025). mengutip dari tribunnews.com
Dalam insiden itu, Yofi langsung menyerang Rojali dengan sebilah golok. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh Yofi dan mengalami serangan lebih lanjut.
“Pelaku membacok helm korban hingga melukai pundak sebelah kiri. Setelah korban lari, tersangka mengejarnya dan menusuk wajahnya dua kali,” jelasnya.
Saat kondisi korban sudah kritis, Yofi memasukkannya ke dalam mobil, berkeliling, lalu membuang jasadnya di kawasan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait kasus ini. Yofi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan 3 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 328,” pungkas Eko.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































