
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji ilegal tiga kilogram di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/2/2025). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku, yakni SDR (30), YS (53), dan LS (61), sementara tiga lainnya dalam pengejaran.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi pada Minggu (9/2/2025). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 123 tabung gas 12 kg, 352 tabung gas 3 kg bersubsidi, 47 pipa modifikasi, serta satu timbangan digital.
“Di lokasi kejadian, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah salah satu tersangka. Kami juga mendapati 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan ke tabung gas LPG 12 kg menggunakan alat pipa besi modifikasi dan batu es,” ujar Edison, Rabu (19/2/2025)
Edison menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lainnya dan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap terancam dijerat dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Reporter : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































