
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota menangkap dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan di Pasar Mawar pada 3 Februari 2025. Kedua tersangka, berinisial FY dan HA, diamankan di Kuta, Bali, setelah dalam pelarian selama 10 hari.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berkat kerja sama tim antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Resmob Polda Jabar. Polisi awalnya melacak pergerakan tersangka yang menuju Jakarta, kemudian ke Kabupaten Bogor, hingga akhirnya ke Bandung.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berupaya melarikan diri ke luar negeri, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pencekalan serta pihak bandara guna melakukan pengawasan lebih lanjut,” ujar Aji, Rabu (19/2/2025).
Pada 10 Februari 2025, tim gabungan berhasil menemukan dan menangkap FY dan HA di Kuta, Bali, setelah melakukan pengintaian selama dua hari. Saat penangkapan, polisi menemukan beberapa telepon seluler baru yang digunakan untuk komunikasi serta paspor dengan visa ke beberapa negara.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi, keduanya dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 120 KUHP.
Terkait motif penembakan, Aji menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari selisih paham antara tersangka dan korban yang terjadi pada Sabtu sebelumnya. Sebelum kejadian, tersangka mengumpulkan beberapa rekannya di sebuah hotel di Kota Bogor. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka sebagai pembunuh bayaran dengan memeriksa saksi tambahan.
Sementara itu, Aji menyebutkan bahwa salah satu tersangka berprofesi sebagai pengusaha dan wiraswasta, sementara tersangka lainnya, yang berinisial B, bekerja sebagai buruh harian. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus ini. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































