Ojol Gedor Kemenaker, Desak Bos Aplikasi Bayar THR!

ojol
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Senin (17/2/2025). Foto : keuangannews_id.

TIMETODAY.ID, JAKARTA –Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Senin (17/2/2025).

Aksi ini merupakan bagian dari tuntutan mereka agar pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform digital.

Melansir beritasatu.com, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa aksi ini melibatkan lebih dari 700 peserta dan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Para pengemudi akan melakukan off bid atau mematikan aplikasi secara massal sebagai bentuk protes.

Advertisement

“Kami Aliansi Tuntut THR Ojol menuntut THR untuk ojol, taksol, dan kurir dengan melakukan aksi di Kemenaker dan di seluruh kota Indonesia dengan melakukan aksi off bid massal,” ujar Lily dalam keterangannya.

SPAI mendesak pemerintah, khususnya Kemenaker, segera merumuskan kebijakan yang mewajibkan perusahaan platform digital untuk memberikan THR kepada para pengemudi ojol dan taksol.

Menurutnya, pengemudi transportasi berbasis aplikasi sudah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Baca Juga :  Mitra Ojol di Bogor Ogah Tuntut THR, Pilih Perjuangkan Tarif Lebih Adil

“THR ojol adalah hak bagi setiap pengemudi ojol, taksol, dan kurir karena mereka telah memenuhi unsur pekerja tetap sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

SPAI juga menuntut agar THR yang diberikan kepada pengemudi ojol setara dengan satu bulan upah minimum provinsi (UMP) dan dibayarkan selambat-lambatnya H-30 sebelum hari raya Idulfitri.

Salah satu isu utama dalam aksi ini adalah keberatan para pengemudi terhadap status hubungan kemitraanyang selama ini diterapkan oleh perusahaan platform digital.

Menurut para demonstran, status kemitraan ini hanya digunakan sebagai dalih perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak pekerja, termasuk THR, upah minimum, cuti melahirkan, serta batasan jam kerja yang layak.

“Status kemitraan ini hanya menguntungkan perusahaan. Pengemudi ojol telah memberikan kontribusi besar bagi ekonomi, namun kesejahteraan mereka tidak diperhatikan. Perusahaan platform menikmati keuntungan besar sementara pengemudi harus terus bekerja dengan jam kerja yang melebihi batas wajar,” ujar Lily.

Selama ini, insentif yang diberikan perusahaan kepada pengemudi disebut tidak mencerminkan kesejahteraan yang layak.

Baca Juga :  Menko AHY Kunjungi Pusat Informasi Geologi Geopark Bogor Halimun Salak

Bahkan, sistem insentif ini dianggap mendorong para pengemudi untuk terus bekerja tanpa istirahat demi mencapai target, yang pada akhirnya berdampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan mereka.

Sejauh ini, Kemenaker belum mengeluarkan regulasi spesifik mengenai pemberian THR bagi pekerja platform. Pada tahun lalu, pemerintah hanya mengeluarkan imbauan kepada perusahaan platform untuk memberikan insentif kepada mitra pengemudi menjelang hari raya, namun imbauan tersebut tidak bersifat mengikat dan tidak diikuti oleh semua perusahaan.

Dalam beberapa kesempatan, perusahaan platform seperti Gojek, Grab, dan Shopee Express menegaskan bahwa hubungan mereka dengan pengemudi adalah kemitraan bisnis, bukan hubungan kerja karyawan.

Oleh karena itu, mereka tidak berkewajiban memberikan hak-hak yang diberikan kepada pekerja tetap, termasuk THR.

Namun, dengan semakin besarnya tekanan dari para pengemudi dan serikat pekerja, pemerintah mulai mempertimbangkan kebijakan yang lebih tegas.

Beberapa negara seperti Inggris dan Spanyol telah lebih dahulu mengatur status pekerja platform dengan mewajibkan perusahaan memberikan hak-hak pekerja bagi mitra pengemudinya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel