
TIMETODAY.ID, BOGOR – Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi, mengungkapkan bahwa kecelakaan beruntun yang terjadi di gerbang Tol Ciawi beberapa waktu lalu disebabkan oleh beberapa pelanggaran sang sopir.
“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ramp check, serta pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di lokasi maupun saksi lainnya yang mengetahui kecelakaan ini,” ujar Edwin, di mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi, yakni mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, mengangkut muatan melebihi kapasitas, serta melanggar batas kecepatan yang ditetapkan.
Kecepatan Berlebih dan Manuver Berbahaya
Sebelum kecelakaan terjadi, truk tersebut melaju dengan kecepatan sekitar 90-100 km/jam di ruas jalan yang memiliki batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan bahwa pengemudi melakukan manuver zig-zag di beberapa lajur jalan tol.
“Berdasarkan analisis CCTV, keterangan saksi, dan jejak kendaraan, saat kecelakaan terjadi truk melaju dengan kecepatan 100 km/jam,” tambah Edwin.
Overload 12 Ton dan Sistem Rem Bermasalah
Hasil ramp check menunjukkan bahwa truk tersebut mengangkut beban melebihi kapasitas. Seharusnya, kendaraan hanya membawa maksimal 12 ton, tetapi truk tersebut mengangkut hingga 24 ton.
Selain itu, kondisi sistem pengereman tidak sesuai dengan standar pabrik. Beberapa komponen mengalami kerusakan akibat pemakaian, termasuk tromol dan kanvas rem yang tidak memenuhi standar pabrikan.
“Akibat overload dan sistem pengereman yang bermasalah, daya cengkeram rem berkurang sehingga kendaraan sulit dikendalikan ketika melakukan pengereman,” jelasnya.
Transmisi Terkunci di Posisi Netral
Dari hasil pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa transmisi kendaraan dalam kondisi netral. Pengemudi mengaku sempat mencoba menurunkan gigi, tetapi terjadi macet sehingga persneling terkunci di posisi netral.
Dengan bukti-bukti yang ada, polisi memastikan bahwa pengemudi melakukan pelanggaran batas kecepatan, membawa muatan berlebih, dan berkendara secara tidak wajar.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik Polresta Bogor Kota masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kendaraan dan kecelakaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pengemudi tidak terbukti mengonsumsi narkoba atau alkohol sebelum berkendara. Namun, perilaku berkendaranya yang melanggar aturan menjadi faktor utama dalam kecelakaan ini.
Pemeriksaan sistem rem juga menemukan bahwa bagian depan rem mengalami kebakaran, sementara tromol dan kanvas rem bagian belakang mengalami keausan yang melebihi batas standar.
“Sistem rem bukan tidak berfungsi sama sekali, tetapi dari hasil pemeriksaan, rem tidak bekerja secara optimal sehingga tidak mampu melakukan pengereman secara maksimal,” tutup AKBP Edwin.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh kepolisian guna menentukan langkah hukum terhadap pengemudi dan pihak terkait.
Dikabarakan sebelumnya, Satlantas Polresta Bogor Kota menetapkan BW, sopir truk galon, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di gerbang Tol Ciawi. Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, mengungkapkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, BW berusaha mengendalikan kendaraannya namun gagal. Ia kemudian melompat dari truk sebelum tabrakan terjadi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum kecelakaan terjadi, ia berusaha maksimal untuk mengendalikan kendaraannya. Namun, karena tidak bisa dikendalikan, akhirnya ia memutuskan untuk melompat dari mobil,” jelas Yudiono, Kamis, (13/2/2025).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka parah.
Para korban luka dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan. Selain itu, gerbang tol juga mengalami kerusakan akibat insiden ini.
BW dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, ia telah diamankan di Rutan Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































