TIMETODAY.ID – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin resmi menunjuk selebritas Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan). Dengan jabatan ini, Deddy kini berstatus sebagai pejabat negara.
Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji yang diterima Deddy berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Selain gaji pokok, Deddy juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, stafsus Menhan masuk dalam kelas jabatan 16 dengan tunjangan sebesar Rp20.695.000 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 per bulan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































