
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah menargetkan seluruh rumah sakit di Indonesia menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juni 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan implementasi KRIS sudah harus dimulai oleh seluruh rumah sakit pada pertengahan tahun ini.
“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai implementasi KRIS,” kata Budi dikutip dari cnbcindonesia.com, Selasa (11/2/2025).
Dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 3.113 rumah sakit diwajibkan menerapkan KRIS, sementara 115 rumah sakit dikecualikan dari kebijakan ini. Namun, Budi tidak menjelaskan alasan pengecualian tersebut.
Budi menegaskan bahwa KRIS bukan untuk menyeragamkan kelas layanan, melainkan untuk memastikan standar minimal layanan kesehatan terpenuhi.
Setiap rumah sakit diwajibkan menyediakan 12 standar fasilitas di ruang rawat inap, termasuk kamar mandi dalam, ventilasi udara yang memadai, serta kelengkapan tempat tidur dengan outlet oksigen dan nurse call.
Penerapan KRIS telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mencantumkan 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan sesuai standar KRIS.
Beberapa di antaranya mencakup pencahayaan ruangan minimal 250 lux, kapasitas maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, serta pengaturan ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Pemerintah berharap implementasi KRIS dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan secara merata di seluruh rumah sakit di Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































