TIMETODAY.ID, BOGOR – Sempat buron, dua pelaku utama dalam kasus penembakan terhadap seorang pria berinisial TH (48) di Pasar Mawar, Bogor, Jawa barat akhirnya diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, membenarkan bahwa kedua tersangka, yang berinisial DF dan HA, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota.
“Sudah ditangkap, dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kompol Aji Riznaldi, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah lebih dulu menangkap empat orang tersangka terkait kasus penembakan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kebon Kelapa, Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni D dan H.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada 1 Februari 2025, ketika korban, TH alias Erik, sedang berada di parkiran Pasar Mawar sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Saat itu, terjadi cekcok antara korban dan salah satu pelaku berinisial D, yang sempat dilerai oleh petugas patroli Polsek Bogor Tengah.
Namun, pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke lokasi bersama istrinya. Saat itu, D dan kelompoknya sudah berkumpul. Sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi pemukulan yang berujung pada penembakan terhadap korban.
“Empat tersangka yang telah kami amankan adalah B, yang berperan sebagai eksekutor penembakan, serta M, N, dan T,” ungkap Kapolresta pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dua tersangka lainnya, D dan H, masih dalam pengejaran. “Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota terus melakukan pencarian untuk menangkap kedua DPO ini,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit ponsel berwarna ungu dengan bekas tembakan, tiga selongsong peluru berkaliber sembilan mm, satu proyektil yang bersarang di paha kiri korban, satu pucuk senjata api berwarna hitam, dan satu tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama dari penembakan ini adalah dendam akibat perselisihan sebelumnya. Polisi telah meminta keterangan dari tujuh saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Eko Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Bogor.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berbuat onar dan merusak ketertiban di Kota Bogor, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuntasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































