100 Nyawa Melayang, Truk Tambang Masih Melenggang!

truk tambang
Petugas Satpol PP menghentikan sebuah truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Truk tambang kerap menjadi sorotan akibat dampaknya terhadap kerusakan jalan dan tingginya angka kecelakaan di daerah tersebut. Foto: Dok. Istimewa.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan lebih dari 100 orang tewas akibat kecelakaan yang melibatkan truk tambang serta kondisi jalan rusak di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Rio saat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, Minggu (9//2/2025). Ia menyebutkan angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun selama hampir dua tahun menjabat sebagai Kapolres Bogor sejak 17 Juli 2023.

“Kelalaian pengemudi dan jalan rusak menimbulkan korban jiwa sangat banyak, 100 orang lebih,” ujar Rio dalam diskusi yang diunggah akun Instagram resminya.

Advertisement
Baca Juga :  Sekolah Rakyat Dimulai, Menkes Pastikan Siswa Sehat: “Jangan Sampai Sakit”

Rio menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi akibat muatan truk yang berlebihan, kontur jalan yang tidak mendukung, serta minimnya penerangan jalan. Ia pun meminta bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani persoalan tersebut.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, berkomitmen membangun jalan khusus tambang serta memperbaiki jalan provinsi yang terdampak.

Ia menyebutkan, perbaikan akan dilakukan di ruas jalan dari Kecamatan Cigudeg hingga Kecamatan Parung Panjang dengan perkiraan anggaran Rp48 miliar.

“Pada 2026 kami sudah oke, akan dibangun jalur khusus tambang,” kata Dedi.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Sampaikan Harapan dan Pesan untuk Kepemimpinan Baru Bogor

Dedi menegaskan bahwa pembangunan jalan provinsi akan menjadi prioritas sebelum jalur tambang dibuat guna mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Saat ini, truk tambang di Parung Panjang masih kerap beroperasi di luar jam operasional resmi yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 160 Tahun 2023, yakni pukul 22.00-05.00 WIB. Warga setempat mengeluhkan truk yang beroperasi sejak siang hari karena menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.  ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel