Komisi IV DPRD Jabar Desak Pengusutan Kasus Pagar Laut di Tarumajaya

Pagar Laut
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Samsul Hidayat

TIMETODAY.ID, BANDUNG – Komisi IV DPRD Jawa Barat meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus pagar laut di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang dibangun oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Samsul Hidayat, menilai keberadaan pagar laut tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia juga mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki perusahaan tersebut, yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Saya merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut asal-usul SHM itu. Jika memang prosesnya tidak benar, harus ditindak secara hukum,” ujar Samsul, Rabu (5/2/2024).

Advertisement

Samsul juga menyoroti dugaan aliran dana kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada nelayan di pesisir Bekasi terkait proyek pagar laut. Ia menegaskan jika dugaan tersebut terbukti, pihak terkait harus diproses hukum.

Baca Juga :  Bertemu Wamensos, Siswa Sekolah Rakyat Titip Surat untuk Presiden Prabowo

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan PT TRPN telah ditolak oleh Pemprov Jabar.

“Kami sudah menolak tiga kali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW). Penolakan ini sudah kami laporkan ke Kementerian Kelautan,” kata Bey dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Bey menduga PT TRPN tetap melanjutkan pembangunan pagar laut meskipun izin dari Pemprov Jabar tidak diterbitkan. Ia juga mengklarifikasi informasi terkait dugaan pemberian uang kompensasi kepada nelayan Bekasi melalui Pemprov Jabar.

Baca Juga :  Pasar Cikema Jadi Tempat Baru PKL Cibinong, Lahan Lama Dibangun Taman Cantik

“Saya sudah tanyakan ke pimpinan dinas terkait, mereka menyatakan tidak ada yang menerima uang. Jika ada ASN yang terbukti menerima uang untuk proyek ini, saya akan bertindak tegas,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dana sebesar Rp2,65 miliar yang disebut dalam laporan media merupakan uang sewa menyewa dalam perjanjian kerja sama terkait pengelolaan lahan darat, bukan kompensasi untuk nelayan. Bey meminta masyarakat melaporkan jika ada indikasi pelanggaran oleh ASN terkait proyek ini. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel